Mereka diamankan selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 23 Mei 2024.
Dalam operasi ini polisi berhasil mengungkap tiga kasus narkoba.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan membenarkan kasus narkoba tersebut.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus yang pertama, Satresnarkoba Polres Grobogan mengamankan, NA, 24 warga Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Dan mengamankan TS, 25 warga Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagedhe, Kota Yogyakarta.
”Keduanya ditangkap di Jalan Purwodadi-Solo, tepatnya di sebelah utara Stasiun Ngrombo, Depok, Toroh, Grobogan,” kata Kapolres Grobogan.
Para pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 21,60 gram.
Ungkap kasus yang kedua, Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan RKP, 23, seorang laki-laki warga Kelurahan Delanggu, Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten.
”Pelaku ditangkap terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat kurang lebih 22,07 gram,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
tahun maksimal 20 tahun,” terang dia.
(Lin - sumber : radar kudus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar