res

Emosi Gagal Bercinta Berujung Tega Habisi Istri di Wadaslintang - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

06 Juli 2024

Emosi Gagal Bercinta Berujung Tega Habisi Istri di Wadaslintang

 



Grobogan - Cakrawalaonline, Mudiman (35) tega membunuh istrinya Ariati (33) dan membuang jasadnya ke tengah Waduk Wadaslintang, Wonosobo. Pembunuhan sadis ini ternyata dipicu penolakan ajakan bercinta.

Kasus ini terungkap saat penemuan mayat wanita tanpa identitas di Waduk Wadaslintang. Dari penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan wanita itu tak lain suami korban.


"Pada 25 Juni kemarin, ada mayat tanpa identitas mengambang di Waduk Wadaslintang. Kemudian kami lakukan autopsi. Hasilnya ditemukan penyebab kematiannya, karena ada luka benturan benda keras di kepala belakang dan dada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (3/7/2024).


Polisi lalu melacak identitas korban. Korban ternyata warga Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang, yang lokasinya berjarak sekitar 200 meter dari waduk. Pelaku pembunuhan pun akhirnya dipastikan suami korban.


Dari hasil pemeriksaan Mudiman mengaku nekat melakukan aksinya karena emosi. Istrinya Ariati yang sudah lama merantau sejak 2021, dan tak pernah pulang, menolak ajakannya bercinta pada 19 Juni silam.


"Korban ini baru pulang merantau di Jakarta. Saat pulang ngobrol-ngobrol kemudian minta cerai. Itu yang membuat tersangka kesal. Ditambah korban menolak saat diminta berhubungan badan," terang Kuseni.


Penolakan itu kemudian membuat Mudiman naik pitam. Dia lalu nekat mencekik dan membanting korban ke lantai.


"Saat itu korban langsung dicekik dan dibanting sampai tidak sadarkan diri," jelas dia.


Dalam kondisi tidak sadar itu, Ariati lalu dibawa ke tengah Waduk Wadaslintang dengan menggunakan perahu milik Mudiman. Mudiman langsung membuang tubuh istrinya. Ironisnya, Ariati diduga dibuang ke waduk dalam kondisi masih hidup.


"Pada waktu dibuang di tengah waduk, tersangka tidak meyakini 100 persen kalau korban sudah meninggal. Karena tersangka tidak tahu seseorang dinyatakan meninggal atau tidak. Tetapi korban sudah dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.


Atas perbuatannya Mudiman dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


(Lin-detikjateng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar