res

Kejari Dompu telah melakukan persidangan , kasus ilega logging di taman Nasional Tambora. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Plh Sekda Taput' ASN Yang Tidak Netral Akan Kita Periksa

05 Juli 2024

Kejari Dompu telah melakukan persidangan , kasus ilega logging di taman Nasional Tambora.

 


NTB-Dompu-Cakrawalaonline, Kasus penangkapan yang diduga pelaku ilega logging, atas nama Mbk Lan, di pintu satu Taman Nasional Tambora, dusun sori mangge Desa Sori tatanga kecamatan Pekat Kab.Dompu, Taman Nasional bekerja sama dengan Dandim 1614/Dompu, terkait kasus ilegaloging bahwa kasus tersebut dalam taraf proses hukum, kepala balai taman Nasional Tambora, Deny Rahadian S,Hut, M.SI, dan Dandim 1614/Dompu Letkol Kav.Riyan Oktiya Virajati S.T.M.M, pada prinsipnya pelaku ilega logging, tersebut tetap mempertahankan untuk menjaga aset Negara , apabila ada yang mengganggu , aset Negara maka ditindak sesuai UU, yang berlaku dalam rangka menegakan supermasi hukum maka TN dan Dandim 1614/Dompu kasus tersebut di limpahkan ke Gakum jabalnur NTB.

Gakum jabalnur NTB, setelah melakukan proses hukum, dengan alat bukti mendatangi Kejari Dompu sejumlah 3 orang untuk melimpahkan berkas pelaku ke Kejari Dompu, bersama pelaku yang diduga ilega logging, dan saat ini sudah di titip di Kejari Dompu, oleh kejaksaan negeri Dompu melalui PJU, (Pidum)Islamiyah SH, memasuki masa sidang ke 3 ujarnya. Dan Taman Nasional Tambora telah mendelegasikan sejumlah 2 orang saksi , dan 1 orang saksi Ahli, pada persidangan 4-7-24.


   Terkait dengan kasus tersebut sudah dalam taraf proses hukum, pelaku ilega logging tersebut diduga telah melanggar pasal 88, ayat 1, huruf a, Jo pasal 16 UU no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pengrusakan hutan Jo UU cipta karya dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 500.000.0000,, dan paling banyak Rp 2.500.000.000, jadi keluarga korban melalui penasehat hukumnya agar dapat meminta perlindungan hukum, dan dapat diberikan keringanan hanya 1 tahun penjara.


     Pada Ahir persidangan kepala Kejari Dompu melalui PJU Islamiyah SH, saat di tanya wartawan persidangan Masih di lanjutkan tgl 11-7-24, pekan depan diberikan waktu untuk menghadirkan para saksi untuk meringankan pelaku , Kejari Dompu menurut rencana ada 2 pasal yang di Sangkakan pada persidangan selanjutnya.!.(zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar