Domp - Cakrawalaonline, DPRD Kabupaten Dompu Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) Bersama Petani Ternak Doro Ncanga melakukan klarifikasi Kawasan Areal Perlepasan Ternak di Savana Doro Ncanga Kecematan Pekat.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun di Dampingi Anggota, H. Andi Bakhtiar dari Fraksi Nasdem, H. Jaya dari fraksi Nasdem, Ahmad Rifad dari Fraksi PKS dan Kurais dari fraksi PAN, Vendi dari Golkar, , Nasarudin dari Nasdem, dan Siswandi dari Gerindra, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD kabupaten Dompu, Rabu, 26/02/25.
Hadir dalam acara RDP antara lain, Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Dompu, Muhammad Abduh,.SE,.MSi, Kaban Bappenda, Farid Ansari,SE,.MSi, Asisten 2 Setda Dompu, Khaerul Insan , Kepala BPN Dompu , Kapolres Dompu , Kabag Hukum Momot Suherman SH, Setda Dompu, Camat Kempo Drs.Budirahman, Kades Soritatanga, Kades Doropeti Serta Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga.
Pada kesempatan tersebut mengawali RDP, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun Mengetuk Palu tanda dimulainya pembukaan RDP,
Selanjutnya Ketua DPRD Ir.Muttakun , memberikan kesempatan kepada Juru Bicara Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga untuk menyampaikan pendapat atau uneg-unegnya
Dalam Kesempatan Pertama, Perwakilan Petani Ternak Doro Ncanga, H. Muhammad Alexander, membeberkan berdasarkan Perda Kabupaten Dompu nomor 6 tahun 2023 tentang kesehatan hewan,
Dimana batasan kawasan pelepasan ternak itu mulai dari bagian timurnya adalah sungai di jambatan Hodo I. sedangkan bagian utaranya adalah jalan raya Kempo – Pekat dan hutan produksi gunung Tambora. Kemudian pada bagian selatan teluk saleh (laut) dan bagian baratnya adalah sungai sori tula.
Lebih lanjut diungkapkan H. Alexander bahwa di dalam areal kawasan pelepasan ternak tersebut diduga terdapat lahan yang sudah bersertifikat hak milik.
“Dari tahun ke tahun, jumlah sertifikat itu terus bertambah. Diungkapkannya, berdasarkan data dalam situs resmi BPN Nasional bahwa kawasan pelepasan ternak mulai dari Hodo hingga ke Doroncanga sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan.” ungkapnya
Sementara dikawasan Hodo hingga Doroncanga, terdapat 16 persil sertifikat kepemilikan tanah yang sudah diterbitkan oleh BPN sedangkan di areal Doroncanga hingga ke sori tula terdapat 210 persil sertifikat hak milik yang sudah diterbitkan serta dikawasan Sarae Nduha terdapat 7 sertifikat kepemilikan tanah.
Sertifikat sertifikat tanah yang muncul dari pantai hodo,sampai doroncanga, 16 Persil, dapat dari BPN, dari doroncanga hinga soritula 3,64 Persil Aleksander meminta pada DPRD dan pemerintah agar bisa di telusuri dan perda no 6 tahun 2023 masih belum jawab tuntutan masyarakat tegas Aleksander.!
Oleh karena itu petani ternak meminta kepada pemerintah dan DPRD, Kab.Dompu agar bersurat kepada direktorat sekaligus mengadu terkait penertiban sertifikat dan pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah pada kementerian agraria agar tanah sertifikat tersebut ditertibkan atau di batalkan, jadi kita akan mengadu sertifikat bodong itu , jika ada BPN yang nakal yang ikut terlibat membuat sertifikat diatas areal tanah peleoadan ternak pecat saja tegasnya.
Kadis peternakan Tindak lanjut surat SPR kami melakukan identifikasi, dilokasi doroncanga pada saat itu bersama seluruh anggota SPR yang ada disitu, Antra lain H.Mahmud, H.A.Salam Gani dan Syamsurijal 6-10-21.
Diahir RDP ketua DPRD Ir.Mutakun menarik kesimpulan :
1.Pemkab Dompu menyusun perbub, sebagai tindaklanjut perda no 6 tahun 2024, untuk mengatur lebih lanjut batas dan pemanfaatan areal pelepasan ternak !
2. Pemkab mengeluarkan dan mengirim surat kepada bpn, Dompu menghentikan sementara proses penerbitan sertifikat, diatas areal pelepasan ternak seluas 3.634 ha, serta tidak melakukan perbuatan hukum, atas sertifikat yang diterbitkan sebelum terbit dan sebelum diundangkan perda tahun 2023.
3. Pemkab.Dompu mengeluarkan surat kepada direktorat pengendalian dan tata ruang dikemenyerian ART, perihal perlindungan terhadap areal pelepasan ternak.
4. Pemkab menyusun rencana detail tataruang doroncanga.
5. Pemkab membuat peta spesial untuk memastikan arenal pelepasan ternak.
6. Menentukan tim penanganan hukum penyelesaian damai terkait persoalan ini dan
7. DPRD, cq Bapeperda intens, berkoordinasikan dengan Bappeda dan bahianbhukum, untuk menyusun langkah strategi untuk menindaklanjuti hasil RDPU(*z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar