Dompu-Cakrawalaonline, Sejumlah 30 organisasi perangkat Daerah dua atau tiga dilakukan perampingan, sekurang kurangnya 25 OPD, dan setidak tidaknya Kabid dan kasi dilinkudasi (hapus ) dalam rangka memperkecil anggaran , karena di mana Kabupaten Dompu relatif kecil pendapatan asli Daerah (PAD)hanya menunggu transfer pusat , itupun harus melalui negosiasi dan lobi kepada sejumlah kementerian.
Adapun badan dan dinas yang akan direncanakan dilakukan perampingan, BPP pertanian, dirampingkan dengan Dinas Pertanian dan perkebunan, dan di tambah Kabid penyuluh pertanian , Dinas peternakan dirampingkan dengan pertanian karena tidak ada kementerian peternakan, terutama UPTD peternakan dilinkudasi dan perampingan. Balai penyuluhan perikanan dirampingkan dengan Dinas perikanan ditambah satu bidang penyuluhan perikanan darat , BPP KB, diramping dengan Dinas kesehatan, , Dinas perpustakaan dirampingkan dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan, dan ditambah bidang kebudayaan, nomen klatur dinas Dikpora di jadikan Dinas pendidikan dan Kebudayaan dan dilakukan penghapusan Kabid PLS, yang melakukan pembengkakan anggaran negara didalamnya ada PKBM Fiftif. Dinas penanaman modal dan koperasi dirampingkan dengan perijinan satu pintu..
Tujuan perampingan agar tidak pembengkakan anggaran dan memperkecil ruang gerak korupsi , bisa distandar perpes no 1 tahun 2025. Sekda Dompu telah menghimbau agar setiap OPD, melakukan reviu setiap POS- pos anggaran yang dianggap tidak berbobot , antara lain alat alat tulis kantor, perjalanan dinas, mengurangi studi banding dll.
Kabag ortal Setda Dompu dimintai tanggapan terkait perampingan OPD : Kabag Ortal menjelaskan bahwa sejumlah 30 OPD, itu hampir semua mendapat jabatan fungsional, karena dengan adanya penyetaraan jabatan , yang mendapat jabatan fungsional sesuai aturan yang ada telah di lakukan pelantikan pada tahun lalu, untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan masyarakat.!. Yang duluan mendapat fungsional lebih dulu adalah dinas Dikpora, Dinas kesehatan dan pertanian tandasnya.
Dalam rangka perampingan OPD, pemerintah daerah belum ada, masih standarisasi dari pemerintah pusat , memang pemerintah pusat menyerahkan pada Pemda . Sementara saa ini belum ada kebijakan Pemda, untuk itu belum ada wacana, tapi ada kemungkinan, Pemda belum ada regulasinya.
Reformai birokrasi pembentukan OPD baru dinas kebudayaan, belum ada . Sementara saat ini Kebudayaan Mash gabung didinas pariwisata jelas Kabag ortal.
Ketua komisi I DPRD, Dompu Sirajuddin, menjelaskan belum ada regulasi dan petunjuk dari pemerintah pusat, sementara pemerintah pusat melalui kementerian menambah OPD, Antra lain kementerian kebudayaan yang dipimpin oleh Fadli Zon.!(Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar