Lahat.-Cakrawalaonline,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif tahun anggaran 2023.
Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Lahat, Toto Reodianto, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam pukul 08.30 Wib. pada tanggal (14/4/2025).
Ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan yakni DE, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, serta AM, Direktur Utama CV Data Indonesia — perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal No. 487/14/1/2025 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Toto Reodianto.
Pada penyeludikan awal Kejari Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.266.230.900. Dana tersebut diduga berasal dari cashback atau gratifikasi terkait proyek fiktif yang dimaksud.
Meski nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Kejari memastikan bahwa pengusutan kasus akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Untuk saksi FJ dan WG, saat ini statusnya masih didalami,” tambah Kajari.
Kasus ini menuai perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program pemberdayaan desa, yang semestinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Lahat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Kejari lahat juga menyampaikan kepada awak media juga agar dapat bekerja sama apabila mendaparkan info yang akurat dengan hal tersebut agar bisa kami dapat meninjaklanjutinya. .Tegasnya.
Vr - Sumber :( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar