res

Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan Dengan Kekerasan Di Desa Padang Kecamatan Merapi Sealatan. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1446 Mohon Maaf lahir dan batin

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Truk Dilarang Lewat Pantura; Puluhan Orang "Ngadu" ke DPRD Pemalang

15 April 2025

Satreskrim Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan Dengan Kekerasan Di Desa Padang Kecamatan Merapi Sealatan.



  


Lahat-  Cakrawalaonline..Com.-

Dengan adanya  dasar laporan

Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/XII/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEl


Jajaran Satreskrim Polres Lahat melalui Unit PPA telah berhasil Ungkap Kasus Unit PPA, telah melakukan pengembangan terhadap Tersangka laki-laki lain atas nama *SAPUTRA Bin SIDIWANTO (Alm)* bersama tersangka atas nama *JIMI SAPUTRA* (telah tertangkap) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan.



Ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*



Adapun  pelapor 

Nama        : LITA ZAHARA

Umur       : 18 Tahun

Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja

Alamat      : Desa Aremantai kec. Semendo Darat Ulu Kab. Muara Enim. 

                  

                           

Dengan di hadirkan Saksi :

Nama        : M YOGA INDAWAN

Umur        : 36  Tahun 

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat      : Kel. Pasar Lama kab. Lahat. 

                                


Tersangka bernama :

Nama        : JIMI SAPUTRA BIN 

                     MARGONO ( ALM)

Umur          : 23 Tahun

Pekerjaan : Belum Bekerja 

Alamat      : Desa Padang Kec. Merapi Selatan Kab. Lahat. 

( telah tertangkap tanggal 27 februari 2025).                  

                      

Nama        : SAPUTRA Bin

                    SISWADI (Alm)

Umur          : 23 Tahun

Pekerjaan : Belum Bekerja 

Alamat      : Desa Padang Kec. Merapi kecamatan Merapi Selatan.              

                    

Tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan terjadi Pada hari Sabtu tanggal 29 desember 2024 sekira jam 22.30 wib bertempat di pemandian gajah di desa padang kec.merapi selatan kab.lahat telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan yang mana dilakukan tersangka *JIMI SAPUTRA* (telah tertangkap sebelumnya) menjemput Korban dari Muara Enim dan membawanya menuju Ke pemandian Gajah lalu tersangka *JIMI SAPUTRA* (telah tertangkap sebelumnya) menyuruh korban untuk tiduran yang mana korban tidak mau dan tersangka *JIMI SAPUTRA*(telah tertangkap sebelumnya) mengancam korban dan memaksa korban membuka celana korban dan akan ditinggalkan di hutan tersebut kalau tidak mau melayani tersangka *JIMI SAPUTRA*(telah tertangkap sebelumnya) untuk berhubungan badan, yang mana tersangka  Jimi Saputra  telah tertangkap sebelumnya) tetap memaksa memperkosa korban dan mengancam korban


Setelah melakukan Pemerkosaan tersebut terhadap korban, tersangka *JIMI SAPUTRA*(telah tertangkap sebelumnya) menelpon tersangka kedua atas nama *SAPUTRA alias PUTRA* untuk datang kelokasi. Setelah sampai dilokasi tersebut tersangka kedua atas nama *SAPUTRA alias PUTRA*, tersangka kedua atas nama *SAPUTRA alias PUTRA* langsung melakukan pemerkosaan juga terhadap korban.


Kemudian setelah tersangka kedua atas nama *Saputra alias Putra selesai melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan terhadap korban, tersangka *Jimi Saputra (telah tertangkap sebelumnya) melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan kembali untuk kedua kalinya terhadap korban.


Setelah kedua tersangka tersebut melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan terhadap korban, korban tersebut dibawa ke kota lahat dan di turunkan di dekat losmen sigma lahat yang dekat lapangan pjka gunung gajah, lalu kedua tersangka tersebut merampas dan mencuri handphone milik korban dan lalu pelaku pergi meninggalkan korban, lalu korban datang ke polres lahat untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


Di mana penangkapan tersangka  di lakukan  Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.30 wib, anggota Unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama *SAPUTRA alias PUTRA* sedang berada dirumahnya yang bertempat di desa Padang Kec.Merapi Selatan Kab.Lahat, kemudian anggota Unit PPA Polres Lahat mengamankan terhadap tersangka atas nama *SAPUTRA Bin SISWADI (Alm)


Kemudian Setelah mengamankan tersangka dibawa oleh Anggota Unit PPA Polres Lahat ke Unit PPA Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana.dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana.

 Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana.dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana.

 

1 (Unit) Handphone Realme Note 50 berwarna biru muda,dan 

Tersangka dan barang bukti di bawah ke Mapolres lahat  sesuai  Vr - Sumber :(  Akril Acmad.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar