Dompu- Cakrawalaonline,Pasar tradisiknal Soriutu, hal ini memicu ketidakteraturan dan ketimpangan pemanfaatan fasilitas pasar, dan mengganggu arus transportasi karena
Pemanfaatan bahu jalan kiri dan kanan untuk aktivitas trasaksi jual-beli , hal ini pula telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 164, karena mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalur vital Dompu- Bima- Sumbawa - Mataram.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Perda No. 11 Tahun 2017, yang mengatur ketertiban bangunan, usaha, dan lingkungan kota. Selain itu tejadi penumpukan sampah sudah diluar tempat Pennapungan, sehingga terjadi , pengotoran, dan bauh busuk. Bakal terjadi pelanggaran perda no 10 tahun 2017, dan diancam Dengan pidana 3 bulan Penjara Dan denda Rp 50 juta.
“Kami mendesak Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (LLAJR) agar segera turun tangan. Jangan abaikan , sehingga jangan sampai tunggu konflik horizontal terjadi,”!.
Situasi pasar Soriutu saat ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan keberpihakan terhadap ketertiban umum. Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam menghadapi kondisi pasar yang semrawut dan merugikan banyak pihak, khusunya pengguna jalan raya .
Camat Manggelewa SyaifulArif M.Pd, saat ditanya awak media, melalui M.said.S.Ip kasi Trantib Kecamatan Manggelewa mejekaskan , bahwa pemerintah kecamatan Manggelewa serta Forkopimcam sudah melakukan penertiban , namun masyarakat pada hari kedua tetap aktifitas kembali pada bahu jalan, jadi merasa kesulitan buat kami ungkap M.Said. Adapun kendala buat kami pak wartawan katanya , tidak ada kepedulian pegawai pasar, mau dikordinir dan kekurangan dana operasional ujarnya. Maka pengguna jasa kios agar pengguna jasa kios memperhatikan kondisi yang ada, serta taati aturan yang berlaku sebelum pemerintah bertindak tegasnya.
Kapolsek Manggelewa Ipda Yadhulul Muslihin diminta tanggapan penertiban dan ekskusi pedagang pemgguna bahu jalann, tunggu komado, tinggal di Bac up tegasnya.
Pemedes Soriutu yang dipimpin oleh Muhamad Suanto,. S,Pd,.saat di mintai tanggapan terkait penertiban pasar Soriutu dikarenakan berada di wilayah Desanya, beliau menjelaskan Pemdes sudah berupaya melakukan untuk penertiban, melakukan pemindahan bak/contener sampah dikarenkan bauh busuk, mengatasi kemacetan pengguna bahu jalan, Sudah dilakukan semua tandasnya.
Kades Soriutu dalam hal ini belum ada hak sepenuhnya pengaturan pasar tersebut.! Kades Soriutu ditahun 2023/2024, pernah bersurat kepada Bupati Dompu, dan dinas pendapatan pajak Daerah, untuk meminta pengembalian fungsi sebabagaiman otonomi Desa penertiban dan pemgolaan pasar ujarnya, namun belum ada resposif dari Pemda. Menyinggung pengelolaan pasar pungutan pajak daerah berapapun prosentasenya, karena sama - sama menunjang memasukan uang kekas Daerah , Kades menugaskan Stafnya menugurus pasarnya, baik keamanan dan pengaturan siang dan malam siap Katanya.!(zu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar