res

Awak Media Layangkan Somasi ke BPN Jepara, Protes Penolakan Saat Liputan Mediasi Sengketa Tanah - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Breaking

29 Agustus 2025

Awak Media Layangkan Somasi ke BPN Jepara, Protes Penolakan Saat Liputan Mediasi Sengketa Tanah



Jepara -Cakrawalaonline, Sejumlah awak media melayangkan somasi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jepara usai mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat hendak meliput mediasi sengketa tanah Desa Daren pada Selasa (26/8/2025) kemarin.


Dalam somasi bernomor 002/SOMASI/PERS/VIII/2025 yang disampaikan pada 28 Agustus 2025, para jurnalis menilai tindakan penolakan masuk oleh oknum satpam BPN Jepara merupakan bentuk penghalangan kerja pers dan pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik.


Salah satu wartawan yang ditolak, Heri K dari Berlianmedia, menegaskan bahwa undangan resmi BPN Jepara Nomor 53/UND-33.20.100.MP.01/VIII/2025 tidak mencantumkan klausul mediasi bersifat tertutup. 


“Kami hadir sesuai undangan resmi, tapi justru ditolak masuk tanpa alasan hukum yang jelas. Ini jelas merugikan publik karena informasi yang seharusnya bisa diketahui malah ditutup,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).


Dalam surat somasi itu, awak media merujuk pada sejumlah dasar hukum, mulai dari Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 


Mereka menilai BPN Jepara melanggar prinsip keterbukaan serta berpotensi menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


Lewat somasi tersebut, jurnalis menuntut BPN Jepara untuk segera memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum penolakan, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada awak media, serta menjamin keterbukaan informasi dalam setiap agenda mediasi ke depan. 


Mereka juga mendesak agar oknum satpam yang diduga melakukan penghalangan mendapat tindakan tegas.


Jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan, para jurnalis menyatakan siap melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum. 


Beberapa langkah yang disiapkan antara lain melapor ke Dewan Pers, Ombudsman RI, aparat penegak hukum, hingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Tengah.


“Kami berharap BPN Jepara memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan menghormati kemerdekaan pers. Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi atau golongan,” tegas Heri.


Klarifikasi BPN Jepara Soal Penolakan Wartawan Saat Mediasi Sengketa Tanah


Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara angkat bicara terkait polemik penolakan sejumlah wartawan yang hendak meliput mediasi sengketa tanah di Desa Daren tersebut.


Penjelasan disampaikan oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan BPN Jepara, Yuli Fitrianto, menanggapi kabar yang sempat menimbulkan protes dari kalangan jurnalis.


Yuli menegaskan, mediasi yang digelar di kantor BPN merupakan forum resmi yang hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak terkait sesuai undangan. 


“Prinsipnya, mediasi tetap berjalan sesuai aturan. Pihak yang diundang hadir, lalu mediasi dilaksanakan. Sedangkan pihak di luar undangan memang tidak bisa masuk ke dalam forum mediasi tersebut,” jelasnya.


Ia menyebut, pihak keamanan (satpam) hanya menjalankan prosedur standar dengan menanyakan identitas atau surat kuasa dari pihak yang ingin hadir.


“Teman-teman satpam menanyakan apakah ada undangan atau surat kuasa. Informasinya hanya ada undangan dari pak Inggi selaku Petinggi Desa Daren. Itu undangan dari desa, bukan dari BPN,” tegas Yuli.


Mengenai informasi bahwa sejumlah wartawan akan menunggu di kantin hingga mediasi selesai, namun tidak diizinkan masuk oleh satpam, Yuli mengaku tidak mengetahui detail. Ia hanya mendapat laporan dari satpam bahwa ada wartawan yang ingin ikut masuk ruang mediasi. 


"Kalau seingat saya tidak begitu pak, dia tidak setelah kegiatan, dia mau masuk sama dengan pak Inggi Daren, jadi bukan setelah kegiatan terus dia mau masuk ya tidak, karena posisi saat teman-teman satpam kan menanyakan karena ada undangan katanya dari pak Inggi Daren gitu pak, artinya itu kan bukan setelah kegiatan itu baru mau meliput kan  pak, tapi memang dari awal itu," ujarnya.


Namun demikian, Yuli menegaskan tidak ada larangan bagi media untuk melakukan peliputan setelah mediasi selesai. 


"Kalau kami selama memang pak Inggi menguasakan ke wartawan, ya memang memiliki surat kuasa nggih monggo gak apa-apa," pungkasnya. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar