Taput — Cakrawalaonline, Herlina boru Sipahutar dengan Penasehat hukumnya, Langlang buana,SH & Rinto Well D sihombing,SH resmi melapor akun fb inisial RH ke Polres Tapanuli Utara hari ini, minggu 7 september 2025,
Herlina br sipahutar dengan di dampingi Penasehat hukumnya Langlang buana,SH & Rinto Well D Sihombing,SH mendatangi Polres Tapanuli utara, guna mengajukan laporan terkait adanya tindak Pidana yang telah melanggar UU no 1 tahun 2024 pasal 27 ayat 3, tentang pencemaran nama baik.
Sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/175/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTRA terhadap akun Face book an R SE inisial RH.
Saat ditanyai beberapa wartawan penasehat hukumnya Herlina, yaitu Langlang Buana, SH mengatakan kepada rekan-rekan pers Herlina boru Sipahutar mendapat perlakuan pencemaran nama baik di akun inisial RH ujar Langlang kepada rekan-rekan pers.
Dan selanjutnya menyebutkan pelapor atas nama penasehat hukumnya Langlang Buana, SH berpendapat bahwa tindakan terlapor tersebut diatas jelas- jelas telah melakukan pelanggaran hukum ujarnya'.
Dan kiranya Polres Tapanuli Utara dalam hal ini dalam penegakan hukum, menangani perkara ini sesegera mungkin dan menanggapi laporan dimaksud, dengan berazaskan peraturan perundang- undangan yang berlaku tutupnya kepada media. (PS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar