res

Polres Taput Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 8,5 Kg. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

PKK Pemalang Gelar Sosialisasi; dr. Nofie:"AKB&AKABA Turun"

12 September 2025

Polres Taput Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 8,5 Kg.



Taput - Cakrawalaonline, Polres Tapanuli Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 8.506,81 gram atau 8,5 Kg hasil penangkapan satuan reserse narkoba selama bulan agustus 2025. Pemusnahan  tersebut dilakukan di halaman mapolres Taput, jumat ( 12/9/2025 ). 


Saat pemusnahan turut di hadiri Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak,S.H.,S.I.K, Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H.,M.H.

 Kajari Tapanuli Utara  diwakili kasi Pidum Arpan Charles Pandiangan, Jaksa Penuntut Umum Gindo Purba S.H.,M.H, mewakili ketua Pengadilan Negeri  Tapanuli Utara Nanda Pratama,S.H. dinas Kesehatan pemkab Taput Berta Tambunan, SKM.,M.M, 

KBO Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara Ipda Andri M. Simanjuntak, S.H, Kanit II Satresnarkoba  Utara Ipda Ardiansyah Ismail Lubis, S.H.,M.H, dan Penasehat Hukum para tersangka yaitu Langlang Buana, S.H.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak,S.H.,S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan pemusnahan Barang Bukti tersebut.


Di jelaskan, bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Taput.


Barang bukti yang dimusnakan itu merupakan hasil penangkapan sat narkoba selama bulan agustus 2025 dari tangan enam tersangka.


Ke enam tersangka tersebut yaitu RB ( 23 ) warga  Simajambu, desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban, Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga  Sipetang, Desa Simangumban Jae,  kecamatan Simangumbang, Taput,  CWH (23 ) warga Simangumban Jae,  kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru,  Desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel dan TT ( 30) warga kecamatan Pangaribuan, Taput. 


Kini Sat Narkoba masih melengkapi berkas perkara ke enam tersangka untuk segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.(Panji Simanungkalit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar