Taput - Cakrawalaonline, Polres Tapanuli Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 8.506,81 gram atau 8,5 Kg hasil penangkapan satuan reserse narkoba selama bulan agustus 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman mapolres Taput, jumat ( 12/9/2025 ).
Saat pemusnahan turut di hadiri Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak,S.H.,S.I.K, Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H.,M.H.
Kajari Tapanuli Utara diwakili kasi Pidum Arpan Charles Pandiangan, Jaksa Penuntut Umum Gindo Purba S.H.,M.H, mewakili ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara Nanda Pratama,S.H. dinas Kesehatan pemkab Taput Berta Tambunan, SKM.,M.M,
KBO Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara Ipda Andri M. Simanjuntak, S.H, Kanit II Satresnarkoba Utara Ipda Ardiansyah Ismail Lubis, S.H.,M.H, dan Penasehat Hukum para tersangka yaitu Langlang Buana, S.H.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak,S.H.,S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan pemusnahan Barang Bukti tersebut.
Di jelaskan, bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Taput.
Barang bukti yang dimusnakan itu merupakan hasil penangkapan sat narkoba selama bulan agustus 2025 dari tangan enam tersangka.
Ke enam tersangka tersebut yaitu RB ( 23 ) warga Simajambu, desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban, Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, kecamatan Simangumbang, Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel dan TT ( 30) warga kecamatan Pangaribuan, Taput.
Kini Sat Narkoba masih melengkapi berkas perkara ke enam tersangka untuk segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.(Panji Simanungkalit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar