Dompu - Cakrawalaonline ,Polsek woja berhasil mengamankan seorang ria yang diduga terlibat kasus Perzinaan di wilayah yah kecamatan Woja, kabupaten Dompu.
Aksi spontanitas blokade jalan dengan menggunakan batu dan kayu sempat terjadi pada Kamis malam, 11 September 2025, dilingkungan polo kelurahan kandai dua. Blokade ini dilakukan oleh keluarga Abdul Azis sebagai bentuk protes atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota keluarganya.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial A (45), seorang pegawai Negeri sipil yang berdomisili di lingkungan Ginte, kelurahan kandai dua, sedangkan korban adalah Abdul Azis alias Ejo (45) seorang ojek pangkalan yang juga tinggal di lingkungan yang sama.
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Woja, IPTU Kurniawan, langsung turun lokasi kejadian bersama anggota dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak kepolisian, Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis dan mengutamakan proses Hukum yang berlaku.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku berada di kecamatan kempo, atas perintah Kapolsek, anggota Unit IK, Reskrim dan bhabinkamtibmas langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankan pelaku, sekitar pukul, 00.30 WITA, blokade berhasil dibuka dan api yang sempat menyala berhasil dipadamkan dengan bantuan Warga dan polisi.
Pada pukul, 01.30 WITA, pelaku berhasil di amankan di kecamatan Kempo dan dibawa ke Mako polres Dompu untuk diproses selanjutnya, dan situasi dilokasi kejadian kini telah kondusif dan masyarakat sudah membubarkan diri.
Diduga pelaku merupakan istri sah dari Abdul Azis yang melakukan hubungan terlarang dengan si A, yang juga sudah berstatus suami orang lain. Abdul Azis bersama keluarganya saat ini sedang menjalani proses pelaporan di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Dompu, sementara terduga pelaku A telah diamankan pihak kepolisian.
IPTU Nyoman Suardika menegaskan " kami menghimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, agar penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku. ( Supriyadin )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar