Dompu- Cakrawalaonline, Panitia pelaksana Pemusnahan barang kaaus tindak bidana kriminal, ditangani Kejari Dompu dengan Bukti Tindak pidana kriminal
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 09.20 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jl. Soekarno Hatta No. 15, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Dompu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H. dan dihadiri oleh sekitar 60 orang tamu undangan.
Bahwa adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 2 (dua) Perkara senjata tajam dengan barang bukti berupa pisau, 24 (dua puluh empat) Perkara narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah total berat bersih 73,21 gram, 2 (dua) Perkara pencabulan dengan barang bukti berupa pakaian, 1 (satu) Perkara perjudian dengan barang bukti berupa kartu remi, 1 (satu) Perkara obat-obatan dengan barang bukti berupa tramadol, 1 (satu) Perkara penggelapan dengan barang bukti berupa struk/resi, 1 (satu) Perkara TPPO dengan barang bukti berupa paspor dan Fc tiket pesawat, dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong, diblender dan dibuang ke dalam toilet.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu gunamelaksanakaneksekusisesuai putusanyang telah berkekuatanhukum tetap terhadap barang bukti tindak pidana yang putusan dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan/ kriminalitas di wilayah Hukum Kabupaten Dompu. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan barang rampasan tersebut baik dari pihak internal maupun eksternal.(Sumber Kasi Inteljen Kejari Dompu). Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar