res

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN, TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETADI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI DOMPU - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Breaking

18 Desember 2025

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN, TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETADI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI DOMPU



Dompu- Cakrawalaonline, Panitia pelaksana Pemusnahan barang kaaus tindak bidana kriminal,  ditangani Kejari Dompu dengan Bukti Tindak pidana kriminal

Bahwa  pada  hari  Kamis  tanggal   18  Desember  2025  sekitar  pukul  09.20  WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jl. Soekarno Hatta No. 15, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Dompu dari perkara yang telah  berkekuatan  hukum  tetap.   Kegiatan  tersebut  dipimpin  langsung  oleh   Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H. dan dihadiri oleh sekitar 60 orang tamu undangan.

Bahwa adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 2 (dua) Perkara senjata tajam dengan barang bukti berupa pisau, 24 (dua puluh empat) Perkara narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah total berat bersih 73,21 gram, 2  (dua)  Perkara  pencabulan  dengan  barang  bukti  berupa  pakaian,   1  (satu)   Perkara perjudian dengan barang bukti berupa kartu remi,  1 (satu) Perkara obat-obatan dengan barang bukti berupa tramadol, 1 (satu) Perkara penggelapan dengan barang bukti berupa struk/resi, 1 (satu) Perkara TPPO dengan barang bukti berupa paspor dan Fc tiket pesawat, dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong, diblender dan dibuang ke dalam toilet.

Bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu gunamelaksanakaneksekusisesuai putusanyang telah berkekuatanhukum tetap terhadap barang bukti tindak pidana yang putusan dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana  kejahatan/  kriminalitas  di  wilayah  Hukum  Kabupaten  Dompu.  Kegiatan  ini  juga bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan barang rampasan tersebut baik dari pihak internal maupun eksternal.(Sumber Kasi Inteljen Kejari Dompu). Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar