res

Ulah Dinas DPMPD Warga Desa Kareke Kembali Demo - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Ulah Dinas DPMPD Warga Desa Kareke Kembali Demo

05 Desember 2025

Ulah Dinas DPMPD Warga Desa Kareke Kembali Demo



Dompu- Cakrawalaonline,Belasan pre demonstran menggelar aksi di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Kamis (05/12/2025).


Aksi lanjutan ini dipicu oleh janji Sekdis DPMPD H.Kharuddin SH, pada demo sebelumnya di kantor Desa Kareke untuk menggelar penjaringan dan penyaringan ulang perangkat Desa Kareke.


Padahal, dua hari sebelum demo berlangsung, Kadis DPMPD mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan perangkat Desa Kareke atas nama Aria Gunawan SE, berdasarkan hasil seleksi di kantor desa Kareke pada Agustus 2025 lalu. Surat itu, diparaf oleh Kadis DPMPD Agus Salim, Asisten 1, H.Kharul Insan SE, MM, Sekda Dompu Gatot Gunawan M.Kes, kemudian ditanda tangani Bupati Dompu melalui Wakil Bupati Sirajuddin SH.


Kehadiran massa pre demonstran dibawa kendali oratornya Romo Cs, guna mendesak Kadis DPMPD Dompu agar menepati janjinya untuk mengadakan seleksi ulang perangkat Desa Kareke.


 Sebelumnya Kadis DPMPD Agus Salim mengakui bahwa surat Wabup tentang persetujuan pengangkatan perangkat Desa Kareke ada padanya. Ia menyimpan surat itu untuk dipelajari kembali dari kemungkinan adanya kesalahan kemudian berdampak pada instabilitas di desa setempat. Pasalnya, dirinya hanya ingin menjaga marwah Wakil Bupati di mata rakyat Dompu.


Pernyataan Kadis DPMPD tersebut memicu adanya kritikan dari berbagai pihak, diantaranya datang dari pengacara kondang Kisman Pangeran SH. 


Dia menyebut bahwa Kadis DPMPD telah melakukan pembangkangan terhadap Bupati karena tidak menindaklanjuti perintah pimpinan seperti yang tertuang dalam surat persetujuan pengangkatan perangkat Desa Kareke. Padahal surat itu sudah syah dan telah melalui prosedur yang berlaku. "Surat yang sudah jadi kok dikaji kembali. Apakah pantas, seorang bawahan mengevaluasi kinerja atasannya. Kan surat itu sudah diparaf oleh berbagai pihak, menandakan bahwa surat tersebut sudah melalui pengkajian yang mendalam,"ujarnya.


Senada juga disampaikan Wartawan Senior yang juga advokat H.Abdul Mu,is SH. Menurutnya, Kadis DPMPD tidak boleh membolak balikan kewenangan. Bupati adalah pimpinan tertinggi di eksekutif dan pembina kepegawaian, perintah Bupati yang bersifat tidak melanggar hukum harus dijalankan untuk menjaga Marwah daerah serta terwujudnya pelayanan publik yang optimal. "Jika tidak dijalankan, artinya Kadis DPMPD telah melakukan pembangkangan,"pungkasnya.(Z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar