res

Gakum LHK NTB, melakukan sidik warga Belanda dikawasan Tambora. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Gakum LHK NTB, melakukan sidik warga Belanda dikawasan Tambora.

27 Januari 2026

Gakum LHK NTB, melakukan sidik warga Belanda dikawasan Tambora.

 


Bima - Cakrawalamerdeka.Com.!

– Penyidik Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Astan Wirya, S.H., M.H., mengungkap adanya dugaan praktik nominee yang melibatkan warga negara asing asal Belanda di wilayah Kabupaten Bima, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Tambora.


Astan menjelaskan, indikasi tersebut menguat setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan warga negara asing yang diduga tidak tercatat sebagai pemilik resmi, namun memiliki kepentingan atas lahan perkebunan di wilayah tersebut.


“Yang bersangkutan bukan tercatat sebagai pemilik secara langsung. Ada dugaan penggunaan nama warga lokal sebagai nominee,” ujar Astan saat dimintai keterangan.


Menurut Astan, warga negara asing tersebut diketahui tinggal di wilayah Calabai, namun lokasi lahan yang diduga dikuasai berada di kawasan Oibura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Ia menyebutkan, informasi awal mengarah pada aktivitas perkebunan.


“Kami belum mengetahui secara pasti bentuk bangunan atau aktivitas fisik lainnya di lokasi. Namun indikasi penguasaan lahan perkebunan ini sedang kami dalami,” jelasnya.


Lebih lanjut, Astan mengungkapkan bahwa identitas warga asing tersebut diduga berasal dari Belanda, berinisial S, sebagaimana informasi awal yang diterimanya. Dugaan itu diperkuat dengan dokumentasi berupa foto yang diterima penyidik.


“Ada foto yang dikirimkan kepada kami, yang mengarah pada dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Belanda. Informasi ini masih dalam tahap pendalaman,” tegasnya.


Pihak Gakkum LHK NTB menegaskan bahwa praktik nominee oleh warga negara asing berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama terkait penguasaan lahan, kehutanan, dan investasi. Oleh karena itu, penyidik masih mengumpulkan bukti serta melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.


“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berbasis data dan bukti hukum. Jika nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan,” pungkas Astan.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Gakkum LHK NTB masih melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi lintas instansi untuk mengklarifikasi dugaan praktik nominee tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar