Warga Desa Kampasi mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Hal ini mencuat lantaran BUMDes di desa tersebut diketahui baru dibentuk pada tahun 2025, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan dana pada periode sebelumnya.
Masyarakat menilai penting adanya keterbukaan informasi terkait aliran dana tersebut, guna memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada regulasi terbaru, BUMDes diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Selain itu, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui peruntukan dan realisasi penggunaannya.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat juga meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai penggunaan dana BUMDes selama dua tahun terakhir. Mereka berharap adanya penjelasan yang jelas dan terbuka demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
Selain persoalan dana BUMDes, warga juga menyoroti pengelolaan layanan air bersih serta Pendapatan Asli Desa (PAD). Masyarakat meminta transparansi terkait besaran PAD yang dihasilkan dari berbagai unit usaha desa, termasuk pengelolaan air bersih, serta penggunaannya untuk kesejahteraan bersama.
“Warga ingin mengetahui berapa PAD yang diperoleh desa dan bagaimana hasil usaha tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga.
Transparansi dalam pengelolaan air bersih dan PAD dinilai sangat penting agar manfaat dari sumber daya desa dapat dirasakan secara adil dan merata. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menyampaikan informasi yang akurat dan terbuka, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga Desa Kampasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar