Kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan (15) di Pekalongan yang dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri di sebuah tempat kos telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan. Perkara ini melibatkan beberapa pelaku, termasuk dua pelaku yang masih berstatus anak-anak dan satu pelaku dewasa.
Sidang terhadap pelaku anak dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Pekalongan, sementara proses hukum untuk pelaku dewasa diproses secara terpisah.
Korban dijebak, dicekoki minuman keras beralkohol hingga tak sadarkan diri di dalam kamar kos, kemudian mengalami tindakan kekerasan seksual dan persetubuhan secara bergiliran. (Fr-beritaviral)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar