*DOMPU, http://Cakrawalaonline.com* – Ketua Lembaga Anti Korupsi Bima, Dompu, Sumbawa (Bidos), Ihwan http://S.Pd., S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk bersikap independen dan segera menuntaskan laporan dugaan penyelewengan dana UPK Kecamatan Kempo senilai Rp4 miliar.
Ihwan meminta Kejari Dompu segera memanggil pengurus UPK Kempo, mulai dari ketua, sekretaris, hingga bendahara, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana di hadapan publik.
“Kami minta Kejari Dompu segera tuntaskan laporan kami. Panggil semua pengurus UPK Kempo untuk mencari fakta,” tegas Ihwan, Rabu (11/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana UPK sebesar Rp4 miliar awalnya direncanakan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Namun program tersebut mandek. Dana sudah tidak ada di rekening Bumdesma dan kini disebut mengendap di kelompok masyarakat.
“Dana sudah tidak ada di rekening Bumdesma. Katanya mengendap di kelompok masyarakat, tapi masyarakat yang mana? Apakah kelompok UKM atau pengurus? Itu harus diusut,” sindir Ihwan.
Ia menyebut dana itu kini telah dipinjam oleh segelintir pejabat.
Mantan Ketua UPK Kecamatan Kempo membenarkan bahwa dana tersebut sudah mengendap di kelompok masyarakat. Saat ditanya wartawan mengenai upaya penagihan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mantan ketua UPK justru balik bertanya, “Apakah wartawan dapat menggaji kami petugas?”
Ihwan menilai jawaban itu tidak pantas dan menunjukkan lemahnya tanggung jawab pengelola dana negara. Ia menegaskan, dana UPK yang diubah menjadi Bumdesma adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ini uang negara Rp4 miliar. Kalau sudah mengendap di masyarakat tanpa kejelasan, Kejari Dompu jangan diam,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut, Kejari Dompu menyatakan baru akan bersikap serius. Pihaknya menyebut belum mengirim surat panggilan kepada Ihwan, dan dalam waktu dekat akan segera mengirimkan surat panggilan, Senin (15/6/2026).
Anggota Intel Kejari Dompu menegaskan pihaknya bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua DPRD Dompu sekaligus tokoh masyarakat, Iwan Kurniawan, SE, menyarankan agar Kejari Dompu menegakkan supremasi hukum dalam kasus UPK ini.
“Kalau tugas sudah tuntas, kami acungi jempol,” kata Iwan Kurniawan, SE.
Ihwan juga menyoroti kasus kelompok usaha ‘Pada Mara’ Kempo. Menurutnya, pihak yang dirugikan diintimidasi agar segera melunasi pinjaman, namun dana yang dijanjikan untuk dicairkan kembali hingga kini belum cair. Hal itu diungkapkan St. Hadijah dan Halimah, Rabu (11/6/2026).
Lembaga Anti Korupsi meminta Kejari Dompu segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan agar ada kepastian hukum. (Zun) (zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar