res

Merasa Resah, Sejumlah Warga Desa Tubo Selatan Pertanyakan Bantuan BLT - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

19 April 2021

Merasa Resah, Sejumlah Warga Desa Tubo Selatan Pertanyakan Bantuan BLT



Majene-Cakrawalaonline: Sejumlah warga Desa Tubo Selatan, Kec. Tubo Sendana, Majene, Sulawesi-Barat, merasa resah menyusul mereka menanyakan penyaluran dana BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahun 2021 


Pasalnya, sejumlah warga desa  yang enggan disebut namanya itu telah memastikan lnama-nama mereka tidak layak sebagai penerima bantuan dana tersebut


Untuk calon KPM (keluarga penerima manfaat) diperkirakan tahap pertama ini bakal cair akhir Bulan April atau Bulan Mei


Mereka warga desa itu menilai agar nama-nama yang tercantum dalam daftar pendataan calon KPM pada 4 April lalu agar tetap ditindak lanjuti untuk penerima dana manfaat itu 


Ini artinya, sejumlah warga meminta nama-nama mereka untuk tidak tercoret dalam daftar penerima dana bantuan yang berdampak Covid-19 ini 


Akhirnya, untuk klarifikasi mereka warga itu ada yang langsung menemui ketua BPD di rumahnya. 


Namun, apa hendak dikata. Ketua BPD Desa Tubo Selatan Jaharuddin S.Ag mengakui hal-hal dilemah itu


"Ini sesuai keputusan bersama, " ungkapnya saat dikonfirmasi Cakrawalaonline Minggu (18/4) siang, kemarin


Keputusa bersama ini, maksud ia adalah penetapan calon penerima dana BLT DD tahun 2021. Dalam sebuah acara beberapa hari lalu turut hadir  sejumlah aparat desa, BPD, kepala dusun, dan ketua RT masing-masing dusun


Kata ia, sesuai aturan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang intinya berbunyi antara lain; masyarakat miskin dan tidak mampu yang berdomisili di desa itu, yang berhak atas bantuan dana tersebut


Demikian ini membuat pemerintahan desa setempat membentuk tim. Dalam pendataannya, untuk mengetahui jumlah warga desa yang berhak menerima bantuan dana tersebut


"Ini sudah dimusyawarakan oleh BPD desa, " katanya, seraya menambahkan untuk verifikasi data juga melibatkan pendamping desa


Lanjut ia, diawali kinerja ditingkat dusun oleh anggota BPD perwakilan dusun, bersama kepala dusun, dan ketua Rt dalam pendataan calon KPM


Hal ini merujuk pada acuan 12 item kriteria keluarga miskin, yang juga dipedomani aparat tingkat dusun itu


Lanjut Jahar, -sapanya yang biasa dipanggil -, namun hanya 7 item yg dipedomani dari 12 item tersebut. "Bukan 12 tapi 7 yang dipedomani, " ucapnya. (Baca: Berikut 12 item kriteria keluarga miskin "versi" Desa Tubo Selatan)


Dimungkinkan, pada kinerja tingkat dusun ujarnya, setiap wilayah (perdusun, maksudnya) harus bertanggung jawab pada wilayahnya


Dirinya menyebut, untuk Desa Tubo Selatan tercatat, 84 orang warga Desa yang menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) 2021


"Ini sudah melalui verifikasi. Dan, 16 warga yang tidak layak, " tukasnya. Namun, ia tidak menyebut jumlah nominal bantuan dana yang bakal diterima setiap warga, nantinya


Kendati demikian, menurut ketua BPD ini sangat berharap semua warga desa untuk dapat atau bisa menikmati bantuan dana tersebut sehingga tidak ada warga atau masyarakat yang dikecualikan, pada penerima bantuan dana tersebut.  (Rama-02)


Berikut, 12 item Kriteria Keluarga Miskin "versi" Desa Tubo Selatan:

1. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/Rumbia/kayu berkualitas rendah/Tembok tanpa plaster

2. Tidak memiliki fasilitas buang air/bersama-sama dengan rumah tangga lain

3. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik

4. Sumber air minumberasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan

5. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah

6. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam 1 x seminggu

7. Hanya membeli 1 stell pakaian baru dalam setahun

8. Hanya sanggup makan sebanyak 1x / 2x dalam sehari

9. Tidak sanggup membayar pengobatan di puskesmas/poliklinik

10. Sumber penghasilan rumah tangga adalah petani dengan luas lahan dengan 500 me

11. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD

12. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit/emas/ternak/kapal motor atau barang mudah dijual. Ras

Tidak ada komentar:

Posting Komentar