res

Kejari Taput Naikkan Status Penyidikan Umum, Terkait Dana Bos SMA Purba Tua - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Plh Sekda Taput' ASN Yang Tidak Netral Akan Kita Periksa

31 Mei 2022

Kejari Taput Naikkan Status Penyidikan Umum, Terkait Dana Bos SMA Purba Tua



Taput-Cakrawalaonline, Kejaksaaan Negeri Tapanuli Utara menaikkan status ke Penyidikan Umum, terkait penyelamatan uang negara melalui penggunaan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah).


Dalam hal ini Kajari Tapanuli Utara (Kepala Kejaksaan Negeri Taput) Much Suroyo, SH., didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, SH., dan Kepala Seksi Intelijen Mangasitua Simanjuntak, SH., MH. menjelaskan adanya potensi kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS SMA Negeri 1 Purba Tua kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara.


Diterangkan, dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada diperoleh potensi kerugian keuangan negara mulai dari penggunaan anggaran dana BOS Tahun Anggaran (Ta) 2019 s/d 2021.


Berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2022 telah diperoleh potensi Kerugian Keuangan negara atas pengelolaan Dana Bos pada SMA NEGERI 1 PURBA TUA Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara untuk Ta. 2019 s/d 2021 dengan nilai Rp. 396.260.800", terangnya kepada Cakrawalamerdeka Senin, (30/05).


Dari beberapa item penggunaan Dana BOS, pihak Kejari Taput memberikan keterangan, ada dugaan penggandaan fiktif dan hal-hal lainnya. Potensi Kerugian keuangan negara tersebut yakni atas adanya dugaan pengadaan fiktif dan hal hal lain yg tidak dapat pertanggungjawaban penggunaannya", jelasnya.


Juleser Simaremare, SH

Kejaksaaan Negeri Tapanuli Utara menaikkan status ke Penyidikan Umum, terkait penyelamatan uang negara melalui penggunaan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah).


Dalam hal ini Kajari Tapanuli Utara (Kepala Kejaksaan Negeri Taput) Much Suroyo, SH., didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, SH., dan Kepala Seksi Intelijen Mangasitua Simanjuntak, SH., MH. menjelaskan adanya potensi kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS SMA Negeri 1 Purba Tua kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara.


Diterangkan, dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada diperoleh potensi kerugian keuangan negara mulai dari penggunaan anggaran dana BOS Tahun Anggaran (Ta) 2019 s/d 2021.


"Berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2022 telah diperoleh potensi Kerugian Keuangan negara atas pengelolaan Dana Bos pada SMA NEGERI 1 PURBA TUA Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara untuk Ta. 2019 s/d 2021 dengan nilai Rp. 396.260.800", terangnya kepada Cakrawalamerdeka Senin, (30/05).


Dari beberapa item penggunaan Dana BOS, pihak Kejari Taput memberikan keterangan,ada dugaan penggandaan fiktif dan hal-hal lainnya.


"Potensi Kerugian keuangan negara tersebut yakni atas adanya dugaan pengadaan fiktif dan hal hal lain yg tidak dapat pertanggungjawaban penggunaannya", jelasnya

Dengan adanya dugaan kuat dari pihak Kejari Taput, pihaknya menaikkan status kasus ini pada Penyidikan Umum.


"Atas dasar LHP tersebut, selanjutnya dilaksanakan ekpose gelar perkara, dan seluruh peserta ekspose sepakat agar Penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan Umum, dan selanjutnya pada hari ini Senin tanggal 30 Mei 2022 dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk mencari bukti-bukti permulaan guna menentukan siapa saja pihak yang nantinya dijadikan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", ungkapnya. P S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar