res

Petani Ternak Mendesak Pemda Dompu Membuat Raperda Menuju Perda - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

21 November 2022

Petani Ternak Mendesak Pemda Dompu Membuat Raperda Menuju Perda




Dompu, Cakrawala Online-Petani ternak dan masyarakat Dompu pada umumnya apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah dan legislatif yang telah berinisiatif membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda), pada prinsipnya Kelompok tani ternak  memberikan dorongan agar pemerintah Kab.Dompu  segera membentuk tim Raperda untuk menetapkan Peraturan Daerah ( Perda).

Dengan persetujuan DPRD Kab.Dompu terkait dengan areal pelepasan ternak yang ada di Doroncanga Kecamatan pekat Kab.Dompu NTB, berdasarkan perhub luas areal Padang Savana pengembala ternak Doroncanga 1,900 ha , Sekdis peternakan Kab.Dompu rencananya akan diperluas lagi menjadi  2000 ha, dan dapat di perkuat dalam Raperda nanti  tandanya.


Menurut Sekda Dompu atas nama Pemerintah Daerah menuturkan bahwa betapa pentingnya Rancanagan peraturan Daerah(Raperda), dengan inisiatif dewan maka di buat bertujuan untuk mengatur segala tindakan pemerintah dan Masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara.

Demikian pula Hal tersebut menurut Taufik Perdana SH, MH, dikarenakan payung hukum " Perda " termuat dalam UU No  12 pasal 7 tahun 2011, dijelaskan yang hierarki atau susunan peraturan perundang- undangan sebagai berikut :

1.Undang - undang  Dasar 1945.

2. Ketetapan MPR .

 3.Undang - undang /peraturan pemerintah pengganti Undang undang

4. Peraturan pemerintah

5.peraturan presiden, peraturan Daerah Provinsi

6.Peraturan Daerah Kab.Kota

Tutur Taufik perdana SH, M.H. yang saat ini berperan sebagai praktisi hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan juga saat ini sedang menempuh S3 disalah satu universitas di Indonesia itu beberapa waktu lalu saat di hubungi pleh media cakrawala lewat telpon menyebutkan Adapun fungsi peraturan Daerah ( perda ) antara lain : 

1. Sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi Daerah, dan tugas pemerintah Daerah perpanjangan tangan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat sebagai mana di amanatkan dalam  UUD 1945, tentang pemerintah Daerah.

2. Merupakan peraturan pelaksana dari yang lebih tinggi, 

3. Sebagai penampung & aspirasi masyrakat di Daerah, namun tetap dalam naungan  NKRI, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sebagai alat pembangunan dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Daerah papar Taufik perdana SH, MH.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama saat di konfirmasi media cakrawala Minggu 20/11/22, sekretaris peternakan  Kab.Dompu selaku penanggung jawab ternak di wilayah Doroncanga Kab.Dompu NTB,  menyinggung tentang permasalahan yang kurang erat antara petani ternak dan warga kecamatan pekat, maka secepatnya akan dibuat Raperda dan Peraturan Daerah, sehingga petani ternak berada dalam payung hukumnya.(*Zun)


Guna menghindari konflik masyarakat Desa Soritatanga Kecamatan Pekat yang berkepanjangan apresiasi saya selaku birokrasi dan eksekutif  Kab. Dompu akan berkoordinasi tentang Tim pembuat Raperda dan tata ruang, dan untuk DPRD Dompu akan membuat peraturan Daerah(Perda),tentang pelepasan ternak di Doroncanga ahirnya nanti tidak akan konflik yang berulang lagi. Adapun tim yang membuat rancangan peraturan Daerah (Raperda)menurut Kabag hukum setwan  DPRD Kab.Dompu Furkan SH,  antara lain , akademisi perguruan tinggi , kemenhukumham, Opd terkait Dinas peternakan, Kabag hukum Setda Dompu, POL PP Asesten I Setda Dompu.( zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar