res

PT Citra Nusantara Disegel Warga - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pj.Bupati Lahat Gelar Open House Di Pendopohan Rumah Dinas Bupati

26 Desember 2022

PT Citra Nusantara Disegel Warga

 


Bima-Cakrawalaonline,  Sejumlah eks karyawan PT Citra Nusantara Persada (PT CNP) menggelar aksi unjuk rasa dan memboikot PT CNP yang berlokasi di Desa Monggo Kecamatan Madapangga Bima, Senin (26/12/22).




Aksi tersebut menyusul adanya sejumlah karyawan (buruh) yang dipecat atau PHK sepihak oleh PT CNP tanpa memberikan jaminan apapun. Hal itu tentu saja, dinilai melanggar regulasi sebagaimana tetuang dalam undang undang ketenagakerjaan. 




Korlap aksi, Harun menjelaskan bahwa keberadaan PT CNP ini tercatat sudah berdiri  selama 14 tahun. Namun hingga sampai saat ini, kesenjangan ekonomi karyawan masih saja terjadi, karena upah yang tidak layak, bahkan jauh dari UMP. Mirisnya lagi, pengabdian yang ditunjukan oleh eks karyawan selama bertahun-tahun hanya dihargai dengan PHK sepihak. 




Tak hanya itu, jaminan kesehatan serta  resiko keselamatan kerja terhadap karyawan pun juga tak pernah diberikan. 




"Kasus kecelakaan kerja sudah banyak terjadi. Bahkan ada karyawan yang jari tangannya putus saat bekerja. Parahnya, pihak PT CNP hanya memberikan kompensasi uang senilai Rp. 50 ribu. Ini sangat tidak manusiawi," tegas Harun. 

PHK Sepihak Karyawan, PT CNP di Madapangga Didemo

Alasan tak Ada Uang, Bank NTB Unit Bolo Tolak pencairan DD/DDS.

Berdasarkan informasi, jumlah karyawan yang di-PHK oleh PT CNP sebanyak 72 orang. Diantaranya 6 orang karyawan tetap dan 65 orang karyawan harian. Sementara, status eks karyawan harian yang dimaksud tercatat sudah mengabdi selama 10 tahun sejak 2008 silam. 




Adapun tuntutan dari massa aksi, diantaranya yakni:


1. Menuntut sejumlah karyawan yang diPHK untuk dipanggil kembali bekerja dengan upah yang standar mengikuti

2.Menetapkan sistem kerja normal yakni 7 jam kerja perhari dan uang lembur diberlakukan. Khusus untuk sopir diberikan tambahan berupa tunjangan retasi. 


3. Menuntut pihak PT CNP untuk membuatkan BPJS Kesehatan dan Ketenegakerjaan bagi seluruh karyawan. 


4. Bila tuntutan yang dimaksud tidak diindahkan, maka kami meminta Bupati Bima untuk mencabut ijin operasional PT CNP karena telah melanggar regulasi. 




Pantauan cakrawala di lapangan, aksi yang digelar di dua titik (kantor PT CNP dan Kantor Camat Madapangga) itu dikawal ketat oleh sejumlah aparat gabungan TNI-Polri dan Pol PP.




Massa aksi terlihat membubarkan diri, setelah mendapat respon dari Camat Madapangga, bahwa pihaknya akan segera memediasi pertemuan kedua belah pihak (PT CNP dan Eks Karyawan) untuk mencarikan solusi terbaik, sehingga tidak ada yang dirugikan, terutama bagi karyawan yang di-PHK sepihak. 




Untuk diketahui, PT CNP merupakan perusahan yang bergerak dibidang penyedia bahan material pasir baik untuk bangunan maupun jalan raya. Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar