res

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu Ida Faridah dan Gubernur NTB, Tinjau Ulang Aplikasi E-Sensi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

28 Februari 2023

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu Ida Faridah dan Gubernur NTB, Tinjau Ulang Aplikasi E-Sensi




Mataram, NTB-Cakrawalaonline, Dinilai Hanya Disiplinkan Aplikasi, Gubernur NTB Diminta Tinjau Ulang Pemberlakuan Aplikasi E-Sensi


Pemberlakuan dan penerapan Aplikasi E-Sensi dengan perhitungan jam kerja ASN pada ASN Guru di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai tidak efektif. Bukan meningkatkan disiplin ASN guru tapi justeru hanya mendisiplinkan Aplikasi E-sensi itu sendiri.


"Karena itu, berdasarkan sejumlah fakta yang ditemukan, kami mohon pemberlakuan Aplikasi E-Sensi pada ASN guru ini ditinjau ulang," harap Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu Ida Faridah, Senin (27/2).


Pada prinsipnya Ida Faridah selaku ketua IGI Kab.Dompu, sangat mengapresiasi dan idealnya  pemberlakuan Pergub NTB Nomor 79 Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja ASN yang berlaku juga pada ASN Guru dengan perhitungan jam kerja ASN. 


Karena, tujuannya meningkatkan disiplin ASN Guru profesional berlakunya Pergub ini, Pemprov menerapkan Aplikasi E-Sensi (Presensi dengan aplikasi online menggunakan HP dengan radius titik koordinat lokasi sekolah).


Setiap guru melakukan E-Sensi dua kali sehari, pagi (masuk) dan sore (pulang). E-sensi pagi hari dengan batas waktu 07.30 Wita. Sedangkan E-Sensi jam pulang mulai 14.30 Wita, kecuali Sabtu E-Sensi pulang pukul 13.30 Wita.


Namun, secara faktual dalam penerapan aplikasi ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi guru. Melirik  dari potensi  jaringan yang kurang lancar, sehingga sulit koneksi dengan servernya. E-sensi gagal mengakibatkan guru mengalami  keterlambatan E-sensi, sehingga rekapan hasil di akhir bulan, tingkat kehadiran berkurang persentasenya.


Ditinjau dari sudut pandang , efek jera dari pemberlakuan Aplikasi E-Sensi ini, adanya sebagian guru yang dinilai jarang hadir di sekolah atau di kelas untuk melaksanakan tugas. Hanya datang ke sekolah untuk E-Sensi pagi sekira jam enam, kemudian hadir lagi sore hari hanya untuk E-Sensi. 


"Tentu hasil rekap Aplikasi E-Sensi, persentase kehadiran nilainya baik, bahkan 100 persen," jelas Ida. 


Ada juga sebagian guru yang lokasi tempat tugasnya jauh dari tempat tinggal. Seperti yang tugasnya di wilayah Kecamatan Hu'u, Kempo,  Kilo dan Pekat, sementara tempat tinggalnya di Dompu kota. Hanya menitipkan HP ke penjaga sekolah, operator E-Sensi atau Wakasek yang rumahnya dekat dengan sekolah untuk E-sensi.


Dengan demikian, tingkat kehadiran pada aplikasi E-Sensi tetap lancar (tidak bermasalah), padahal mereka ini jarang hadir di sekolah. 

"Dan, logikanya, tidak mungkin yang tempat tugasnya jauh seperti itu, hadir di sekolah hanya untuk kewajiban melakukan E-sensi, sementara tidak ada jam mengajar," terangnya. 


Sebaliknya, pada sebagian besar guru  yang benar-benar disiplin menjalankan tugas dengan baik, hadir tepat waktu, pulang juga demikian, hasil rekap aplikasi tingkat kehadirannya sama dengan yang jarang hadir melaksanakan tugas di sekolah. 


Tetapi, ada juga sebagian guru yang rajin menjadi bumerang  bagi dunia pendidikan . Tidak pernah meninggalkan tugas, tapi hasil rekap aplikasi presentasi tingkat kehadirannya kurang.


"Ini tidak adil. Guru yang capek dan rajin melaksanakan tugas dengan guru yang hanya melakukan E-sensi dengan menitipkan HP, nilainya sama-sama baik. Bahkan karena itu, guru yang rajin tersebut dipanggil dan diberikan pembinaan," kritiknya.


Berdasarkan fakta-fakta di lapangan tempat guru ASN bekerja, ketua IGI  Ida Faridah kepada wartawan  memohon agar pemberlakuan Aplikasi E-Sensi dengan perhitungan jam kerja ASN yang diterapkan pada ASN guru ini, ditinjau kembali .


Kalau ini terus diterapkan, menurutnya, yang didapatkan bukan peningkatan disiplin ASN guru tapi disiplin Aplikasi  E-Sensi. Bukan memperbaiki karakter guru tapi memperburuk karakter.


"Akibatnya, tujuan dari Pergub 79/2022 tidak akan tercapai, justeru banyak menimbulkan masalah," tandasnya.


Dia kemudian mempertanyakan, apakah disiplin seperti ini yang diharapkan oleh pemerintah provinsi? Apakah kinerja guru ini dinilai dari disiplin aplikasi ?


"Kalau dinilai lewat aplikasi, makan gampang saja. Guru cukup titip HP untuk E-sensi, tidak perlu hadir di sekolah," ujarnya.


Mestinya, menurut ketua ikatan guru Indonesia ( IGI), kalau ingin tahu tingkat kedisiplinan  guru, sudah ada atasan langsung (kepala sekolah). Kepala sekolah yang tahu persis, guru bersangkutan disiplin melaksanakan  "tugas atau tidak".!


"Jika ada guru yang kurang disiplin, maka kepala sekolah sebaiknya bisa membina secara langsung,"dikarenakan kepala sekolah atasan langsung ujar ida. Zun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar