res

Gondol Kayu Perhutani Dua Blandong Asal Geyer Akhirnya Diringkus Aparat - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pj.Bupati Lahat Gelar Open House Di Pendopohan Rumah Dinas Bupati

02 April 2023

Gondol Kayu Perhutani Dua Blandong Asal Geyer Akhirnya Diringkus Aparat



Grobogan-Cakrawalaonline, Jajaran Polres  Grobogan berhasil meringkus  aksi pencurian kayu di Wilayah BKPH Juworo KPH Gundih KPH Gundih, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Sabtu (01/04) malam.


Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wib  Sabtu dini hari. Adapun pelaku berjumlah  lima orang  dengan menyasar pada kayu hutan  jenis  sonokeling yang dikelola oleh Perum Perhutani BPKH Juworo KPH Gundih.


Dalam penangkapannya,  yakni dua orang pelaku Warga Desa Juworo  SH (55) dan SW (29) berhasil diamankan oleh petugas. Sedangkan  tiga pelaku diantaranya berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan di lokasi  kejadian.


Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi mengungkapkan, aksi pencurian kayu terjadi di Kawasan Hutan Wilayah BKPH  Juworo Kecamatan Geyer, KPH Gundih, tegasnya.


"Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa empat batang kayu jenis sonokeling, dan  empat gergaji serta empat  unit sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi", ujar Kasat Reskrim.


Perum Perhutani KPH Gundih dalam peristiwa itu mengakui mengalami kerugian sebesar 12,1 juta.


Terpisah saat Asper BKPH Juworo  Karya  Pada Hari Minggu (02/04/2023) sekira pukul 10.25 Wib dihubungi media melalui sambungan telepon, ia membenarkan  bahwa telah terjadi pencurian kayu hutan di Wilayah RPH Kalang, dan dua orang pelaku sudah diamankan dan diserahkan di Polsek Geyer, terangnya.


Para pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1)  huruf b, c  serta  Pasal 83 ayat (1)  huruf  b Undang-undang Republik Indonesia Nomor  18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan Pasal 37 angka 12  dan angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ng-Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar