KUDUS - Cakrawalaonline Delapan
orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal
dunia dibekuk aparat Polres Kudus, Jawa Tengah.
“Hingga kini memang ada delapan orang yang
kami amankan, setelah sebelumnya ada lima orang yang terlebih dahulu diamankan.
Kemudian ada tambahan tiga orang yang belum lama diamankan,” kata Kasatreskrim
Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno, Kamis (17/8/2023).
Dia
menyampaikan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya tambahan
pelaku. Sedangkan delapan pelaku masih menjalani penahanan di ruang tahanan
Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban
meninggal, terjadi pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan,
Kecamatan Jati, Kudus.
Sementara identitas kedelapan pelaku
tersebut baru bisa dipublikasikan setelah proses penyelidikan selesai.
Korban penganiayaan berinisial “J” asal Desa
Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, kata Danang, memang diinformasikan
meninggal dunia setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Muhari, ayah korban berinisial J
membenarkan jika anaknya meninggal dunia pada Selasa (15/8/2023) malam setelah
menjalani perawatan di ruang ICU selama 29 hari.
“Kami menuntut pelaku
mendapatkan hukuman setimpal dan ganti rugi pengobatan sebesar Rp400 juta,”
ujarnya yang dikutip dari Antara.
Informasinya, kata dia, anaknya itu
dianiaya oleh puluhan orang yang diduga berasal dua organisasi masyarakat
(Ormas) di Kudus.
“Disinyalir juga ada pihak yang menjadi
provokator hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan,” ujarnya. Cl – Sumber :
Solopos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar