res

Resmi Menjadi Tersangka Penodaan Agama, Panji Gumilang Diduga Terjerat Kasus Korupsi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Sekda Diganti Sejumlah DPRD Ucapkan Selamat Sukses buat PJ Taput

09 Agustus 2023

Resmi Menjadi Tersangka Penodaan Agama, Panji Gumilang Diduga Terjerat Kasus Korupsi


Jakarta – Cakrawalaonline, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gelar perkara dijadwalkan dilakukan hari ini.

"Rencana hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksis) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Panji telah diperiksa pada Senin (7/9) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Wishnu menyebut Panji telah menyampaikan semua transaksi yang diketahuinya.

"Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).

Whisnu mengatakan Panji Gumilang memiliki jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Al-Zaytun. Dia mengatakan Panji Gumilang menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi di yayasan tersebut.

"Jadi, kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," katanya.

Panji Tersangka Penodaan Agama
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Cl – sumber : detiknews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar