Jakarta – Cakrawalaonline, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gelar perkara dijadwalkan dilakukan hari ini.
"Rencana hari ini," kata Direktur Tindak
Pidana Umum (Dirtipideksis) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat
dimintai konfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU, korupsi, dan
penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Panji telah diperiksa pada
Senin (7/9) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Wishnu menyebut Panji
telah menyampaikan semua transaksi yang diketahuinya.
"Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua
transaksi sepengetahuan beliau," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri
Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa
(8/8/2023).
Whisnu mengatakan Panji Gumilang memiliki jabatan
Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Al-Zaytun.
Dia mengatakan Panji Gumilang menyatakan bertanggung jawab atas semua transaksi
di yayasan tersebut.
"Jadi, kami melakukan proses pendalaman
terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan
Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di
Yayasan Pesantren Indonesia," katanya.
Panji Tersangka Penodaan Agama
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan
Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji juga telah ditahan
di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul
02.00 WIB. Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946
dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a
KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Cl – sumber : detiknews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar