PATI – Cakrawalaonline, Kepala desa (kades) Bulumanis Lor, Margoyoso
dinonaktifkan. Dia diduga menyalahgunakan anggaran desa.
Kini pihak Polresta Pati masih mengumpulkan saksi.
Kepolisian belum memastikan potensi kerugian pemerintah desa (pemdes).
Kades Bulumanis Lor Muhamad Kunarso saat ini
statusnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan itu selama tiga
bulan dari Juni hingga September 2023.
Penonaktifan tersebut agar dirinya bisa
menyelesaikan pertanggung jawabannya atas penggunaan dana desa (DD) dari
2021-2023.
Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam
Kartika menambahkan, Kades Bulumanis Lor dinonaktifkan selama tiga bulan dan
laporan pertanggung jawaban anggaran yang digunakan harus diselesaikan.
Apabila tidak bisa mengembalikan anggaran yang sudah
digunakan, maka untuk statusnya adalah hutang dengan pemerintah desa (Pemdes).
"Statusnya kades akan mempunyai hutang dengan
Pemdes jika tak bisa mengembalikan uang desa yang sudah digunakan,"
tambahnya.
Kata Imam, untuk kewenangan pertanggungjawaban untuk
menyelesaikan, itu nanti tergantung dari pihak pengadilan.
Apakah itu nanti harus dipailitkan atau nanti ada
perjanjian membayar hutang, atau mungkin nanti diganti dengan hukuman.
"Itu nanti kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Karena itu sama saja korupsi. Dari kami juga tak akan diam, jadi tergntung
kades. Apakah harus diganti dengan menjalani hukuman atau bagaimana jika tak
bisa membayar," tandasnya.
Bila tidak bisa, maka kades nonaktif ini, diancam
dengan permberhentian secara permanen dari jabatan kades.
Sementara ini pihak kepolisian masih melakukan
penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi atas perkara
tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso
Sukahar mengatakan, para saksi yang dipanggil, adalah mereka yang berkaitan
dengan aduan yang disampaikan ke polisi, mulai dari perangkat desa maupun dari
BPD Desa Bulumanis Lor.
“Aduan itu disampaikan pada awal tahun 2023.
Dipastikan untuk akhir tahun 2023 ini kita upayakan selesai,” imbuhnya.
Dia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman
dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Sehingga untuk berapa
kerugian negara belum bisa diketahui berapa jumlahnya.
“Untuk kerugian negara kita belum bisa pastikan. Saat ini masih pendalaman,” pungkasnya. Cl - Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar