res

Purnawirawan TNI Gugat Direktur Perumahan YDR Palembang Sengketa Lahan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

22 September 2023

Purnawirawan TNI Gugat Direktur Perumahan YDR Palembang Sengketa Lahan



PALEMBANG, Cakrawalaonline, KR- Ecep Arjaya, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), resmi menggugat Sri Wahdiah, Direktur Perumahan Yasera Damai Regency (YDR) Palembang, ke Pengadilan Negeri Klas I.A Khusus Palembang, Sabtu (06/09/2023).


Dalam melakukan gugatan ini, Ecep memberikan kuasa kepada kantor advokat Suwito Winoto, S.H. & Rekan (A. Rilo Budiman, SH, Muhammad Axel F, SH, Amin Rais, SH, Penggis, SH, M.H dan Febri Prayoga, SH, M.H).


Berdasar surat kuasa khusus, keenam advokat ini kemudian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili, Ecep Arjaya, pria kelahian Bogor, 05 Agustus 1963, yang bekerja Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tinggal di Jalan Prajurit Kemas Ali RT. 26 RW. 10 No. 2738 Kelurahan II Ilir,

Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Dalam daftar surat resminya, Ecep melakukan gugatan terhadap 3 obyek, baik secara personal maupun instansi. Sebagai tergugat I, Sri Wahdiah (Direktur Perumahan Yasera Damai Regency (YDR) Palembang, tergugat II (Badan Pertanahan Nasional-BPN) Kota Palembang. Tergugat III, (Kecamatan Kalidoni), tergugat IV, (M. Mahbubin, S.Pd.I), dan tergugat IV (Yanuarius Malafu), keduanya warga Perumahan Yasera Damai Regency (YDR), Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang,


Suwito Winoto, SH menjelaskan, dasar-dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap tiga tergugat ini, karena penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan luas 7.700 m2 (tujuh ribu tujuh ratus meter persegi) dengan ukuran 110 m2 X 70 m2 (seratus sepuluh meter kali tujuh puluh meter) yang terletak di kelurahan Srimulya, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan.


“Dan wilayah ini, sekarang masuk dalam wilayah Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Suwito dalam surat gugatannya yang ditujukan ke Pangadilan Negeri klas.I.A Khusus, Palembang, Sabtu, 6 September 2023.


Dalam surat gugatannya dijelaskan, tanah milik Ecep (penggugat) dibeli dari Sobirin. Jual beli antara Ecep dan Sobirin ini dibuktikan dengan Surat Pengoperan Hak dan Penyerahan Hak Nomor: 023 yang diterbitkan oleh Notaris & PPAT H. Gunata Ibrahim, S.H, tanggal 08 April 2015.


Sebelum tanah itu menjadi hak Sobirin, tanah ini milik Berlian Yusuf dengan Akta Pengoperan Hak No. 500/CS/1998 berdasarkan SKHU No. AG 120/114/SM/TL 1983, tanggal 06 Februari 1983.


Batas Tanah

Menjelaskan tentang batas tanah, Suwito mengemukakan, tanah milik Ecep memiliki batas-batas tanah; pertama; sebelah utara berbatasan dengan tanah usaha Rusli Pakaya, kedua; sebelah selatan berbatasan dengan tanah usaha rakyat (Miun); ketiga; sebelah barat berbatasan dengan tanah usaha Abdul Mutolib dan keempat; sebelah timur berbatasan dengan tanah usaha Rosidah.


Sebagai salah satu upaya Ecep untuk menandai kepemilikan sebidang tanah ini, menurut Suwito, Ecep sebagai penggugat, kemudian membuat parit keliling.


“Bukan hanya itu saja, klien saya, juga membangun pembatas yang mengelilingi tanah tersebut dan selama ini klien saya juga telah melakukan perawatan tanah, seperti membersihkan dan menebas rerumputan diatas tanah miliknya tersebut,” tambah Suwito.


Namun dalam perjalanan waktu, tahun 2021, Sri Wahdiah (tergugat 1) mengaku sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 5.675 m2 (lima ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) dari luas keseluruhan 7.700 m2 (tujuh ribu tujuh ratus meter persegi) milik Ecep (penggugat).


Lebih lanjut, Suwito menjelaskan sejak tahun 2021, Sri Wahdiah mengaku sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 5.675 m2 (lima ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) dari luas keseluruhan 7.700 m2 (tujuh ribu tujuh ratus meter persegi) milik Ecep.


Atas dasar itu, tanpa seizin Ecep, kemudian Sri Wahdiah kemudian membangun perumahan di atas tanah tersebut. “Sampai dengan surat gugatan ini dibuat, pihak tegugat I telah mendirikan rumah sebanyak kurang lebih 21 (dua puluh satu) unit, tanpa adanya izin tertulis maupun lisan dari penggugat sebagai pemilik yang sah,” tegas Suwito.


Padahal, menurut Suwito, Ecep (penggugat) sebagai pemilik sah atas objek tanah yang menjadi sengketa ini, belum pernah sama sekali menjual tanah miliknya kepada pihak manapun, termasuk kepada Sri Wahdiah, direktur Perumahan YDR Palembang.


Menghadapi hal itu, Suwito menjelaskan, klien-nya (Ecep), sudah sering menegur kepada Sri Wahdiah dengan cara yang baik. Tujuannya, agar Sri Wahdiah tidak mendirikan bangunan diatas tanah milik Ecep. Namun faktanya, Sri Wahdiah tidak mengindahkan teguran itu.


“Selama ini penggugat telah sering kali menegur dengan cara yang baik, agar tergugat satu, tidak mendirikan bangunan diatas tanah milik penggugat. Tetapi sangat disayangkan, tergugat satu tidak pernah mengindahkan teguran penggugat dan tetap mendirikan bangunan diatas tanah milik penggugat,” tegasnya.


Penolakan Sri Wahdiah atas teguran Ecep ini, menurut Suwito, karena Sri Wahdiah sudah memiliki sertifikat nomor 6731 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang. “Karena, sertifikat itu dikeluarkan BPN Palembang, maka otomatis dalam kasus, BPN jadi sebagai tergugat dua,” tegas Suwito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar