res

Kantor PLN SUB RAYON Kempo Diduga Tempat Pesta Narkotika jenis Sabu - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

30 Oktober 2023

Kantor PLN SUB RAYON Kempo Diduga Tempat Pesta Narkotika jenis Sabu


NTB_ Dompu Cakrawala merdeka online,

Kantor pembangkit listrik PLN Sub rayon Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu,NTB diduga dijadikan tempat pengisap  narkotika jenis sabu, masalah  tersebut di laporkan oleh Lembaga persatuan Pemuda kecamatan kempo (LPPK) yang diduga bahwa kantor PLN sub rayon Kempo tersebut  sering digunakan sebagai tempat pemakaian narkotika jenis sabu. 

Kejadian tersebut sudah di foto dan di videokan didalam ruangan, oleh lembaga LPPK telah  nampak terlihat dan alat bukti  penghisap sabu dan klip berserakan, sudah dikantongi oleh Anak - anak pengurus lembaga LPPK. Pada kesempatan tersebut direktur PLN Sub Rayon Dompu, tentunya harus tau dan mempertanggung jawabkan hal itu ungkap LPPK Kempo.

    Dari Informasi yang berhasil di himpun media ini pada, senin (30/10) Atas peristiwa tersebut, LPPK sempat memasukan surat audiensi Hari Kamis 26/10/2023 untuk Meminta klarifikasi dari pihak Direktur PLN SUB RAYON DOMPU/ KEMPO.

Sementara Direktur PLN SUB RAYON DOMPU Tidak Menghadiri Undangan Audiensi Dari LPPK untuk Meminta Penjelasan/Klarifikasi Terkait Masalah Tersebut, direktur PLN tidak hadir.

Ketua lembaga persatuaan pemuda kecamatan kempo (LPPK) Taufik menduga  Ketidak hadiran Direktur SUB RAYON PLN KAB.DOMPU Sengaja melakukan pembiaran terhadap hal-hal tersebut.

"Taufik mengatakan  didalam ruangan kantor memang ada dua ruangan yang kosong tidak terpakai, didalam ruangan tersebut terlihat bon alat hisap sabu (pipet dan klip sabu) yang berserakan, kita sudah memvideokan dan foto ruangan tersebut,"kata Taufik pada  Senin (30/10). (Zun)



Dengan adanya kasus yang terjadi dan ketidak hadiran dari pihak Direktur sub rayon PLN Dompu lembaga Persatuan pemuda Kecamatan Kempo(LPPK) rencananya  akan melaporkan sub rayon PLN Dompu aparat penegak  hukum(Aph), kerena diduga melakukan pembiaran bahkan kantor dan ruangan kantor telah  dijadikan tempat mengisap sabu-sabu tandasnya. (T/D-Z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar