BLORA - Cakrawalaonline, Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres
Blora amankan seorang pria berinisial S, 43 karena kedapatan mencuri kayu di
hutan.
S ditangkap usai tertinggal dari dua temannya yang
berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas perhutani.
Warga Kecamatan Jepon itu mengangkut kayu jati milik
negara dari Petak 32 B RPH payaman BKPH Blungun KPH Cepu.
Pada saat melakukan pencurian, pelaku ketahuan oleh
petugas Perhutani yang sedang berpatroli.
Petugas yang berpatroli dengan jalan kaki, tiba-tiba
mendengar suara motor.
Mereka langsung menuju ke sumber suara tersebut. Dan
kemudian mendapati 3 orang sedang mengangkut kayu jati.
"Petugas dari Perhutani mencoba mengamankan
para pelaku namun hanya berhasil mengamankan 1 orang yaitu S beserta barang
bukti sepeda motor dan 3 balok kayu, namun 2 orang berhasil melarikan
diri." ucap Kasat Reskrim AKP Selamet.
Akibat kejadian tersebut Negara mengalami kerugian
mencapai Rp. 6.000.930,- (Enam Juta Sembilan ratus tiga puluh rupiah. Cl –
Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar