SIDOARJO – Cakrawalaonline, Tiga anggota TNI
ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus penggelapan ratusan
sepeda motor dan puluhan mobil hasil curian yang ditampung di Gudbalkir
Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana
menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka
J. "Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu
Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan
lebih lanjut," kata Eka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Selain tiga
anggota TNI, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra mengungkap identitas kedua tersangka masing-masing
berinisial MY dan EI. Keduanya merupakan pengepul kendaraan hasil curian dan
debitur nakal.
"Para
tersangka membeli dan menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan dua
yang didapat dari debitur yang tidak memenuhi kewjibannya," jelas Wira.
Dijual ke Timor Leste Dalam perkara ini, kata Wira, penyidik total menyita 214
kendaraan sepeda motor dan 46 mobil sebagai barang bukti. Ratusan kendaraan
tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste.
"Di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan
menampung. Hasil keterangan tersangka pengiriman biasanya dilakukan dalam tempo
satu bulan atau 2 bulan sekali tergantung berapa besar kendaraan yang bisa
ditampung," ungkap Wira.
Dalam kasus ini, tersangka MY dan EI kekinian telah
ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal
480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Ancaman
hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Wira. Cl – Sumber : Suara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar