res

Bawaslu Temukan Dua Pengurus Parpol Di Blora Dilantik jadi KPPS - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Bupati Pemalang Serahkan Mobil ''Pusling'' Pada 8 Puskesmas

29 Januari 2024

Bawaslu Temukan Dua Pengurus Parpol Di Blora Dilantik jadi KPPS

 


BLORA – Cakrawalaonline, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengungkap temuan kontroversial terkait dua orang pengurus partai politik (parpol) yang dilantik sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kedua anggota KPPS ini diketahui bertugas di Kecamatan Jepon, yaitu di Desa Jatirejo dengan inisial WEM dan di Kelurahan Jepon dengan inisial AM.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andika Fuad Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan ini setelah menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Jepon.

"Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindaklanjut, termasuk diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon," kata Andika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (28/1/2024).

 Menurut Andika, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, temuan kontroversial ini telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora pada hari yang sama.

"Lima orang kami panggil, dari ketua parpol tingkat kecamatan, terlapor, kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Maskur menambahkan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis, 25 Januari 2024 usai KPPS terlantik.

 "Temuan tanggal (25/1/2024), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja," ucap dia. Cl – Sumber : Tribun Jateng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar