BLORA – Cakrawalaonline, Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengungkap temuan kontroversial terkait dua
orang pengurus partai politik (parpol) yang dilantik sebagai anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kedua anggota KPPS ini diketahui
bertugas di Kecamatan Jepon, yaitu di Desa Jatirejo dengan inisial WEM dan di
Kelurahan Jepon dengan inisial AM.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andika Fuad Ibrahim,
menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan ini setelah menerima
laporan dari Panwaslu Kecamatan Jepon.
"Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari
temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindaklanjut, termasuk
diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon," kata Andika dalam keterangan
tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (28/1/2024).
Menurut
Andika, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, temuan kontroversial
ini telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora pada hari yang sama.
"Lima orang kami panggil, dari ketua parpol
tingkat kecamatan, terlapor, kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan
Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke
KPU, hasil kajian kami terbukti," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Maskur menambahkan temuan
oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis, 25 Januari 2024 usai KPPS
terlantik.
"Temuan
tanggal (25/1/2024), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja,"
ucap dia. Cl – Sumber : Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar