res

Langgar Aturan Kampanye, Gibran Siap Disanksi Bawaslu Buntut Pertemuan dengan Kades di Ambon - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

13 Januari 2024

Langgar Aturan Kampanye, Gibran Siap Disanksi Bawaslu Buntut Pertemuan dengan Kades di Ambon

 

Jakarta – Cakrawalaonline, Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming mengaku siap menerima konsekuensi soal dugaan pelanggaran terkait pertemuannya dengan para kepala desa di Ambon, Maluku pada Senin (8/1) lalu.
Gibran mengaku siap jika dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam kasus tersebut. Termasuk, jika dirinya dijatuhkan sanksi.

"Silakan jika ada pelanggaran ada dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari silakan," kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1) malam.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran sebelumnya disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku. Bawaslu mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Kehadiran para kepala desa tersebut, menurut Bawaslu, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Bawaslu masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1), seperti dikutip dari Antara.

"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," imbuh Samsun. Cl – Sumber : CNN Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar