Jakarta – Cakrawalaonline, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang memakai 3 mikrofon saat debat cawapres. Kali ini, Roy Suryo dilaporkan oleh Cyber Indonesia.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid
mengatakan pelaporan ini dilakukan agar tidak adanya fitnah. Selain itu,
menurutnya bila dibiarkan hal ini akan berdampak pada hasil pemilu.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan
mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo tadinya oleh KPU, jangan sampai nanti
publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil,
bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar
Muannas dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Muannas juga berharap dalam debat ketiga nanti
tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Hal ini lah yang menurutnya
layak dan beralasan bila laporan ditindak lanjuti.
Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi
mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian dan
berita bohong. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor
LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
"Kami telah melaporkan dengan Pasal ujaran
kebencian, pemberitaan bohong dan penghinaan teehadap lembaga negara,
sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun
1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim
Polri tanggal 2 Januari 2024," kata Aulia.
Aulia menyebut KPU telah mengklarifikasi tuduhan
Roy Suryo. Dimana disebutkan, semua paslon mendapatkan fasilitas yang sama.
"KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan
Roy Suryo tersebut, bahkan Ketua KPU bilang Roy Suryo Tukang Fitnah, karena
faktanya semua paslon di acara debat cawapres mendapatkan fasilitas sama atas
mic yang sudah disediakan," tuturnya.
Tanggapan Roy Suryo
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Roy Suryo
mengaku telah mengetahui pelaporan tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya
tengah mengkaji laporan tersebut. Cl – Sumber : Detik.com
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan
saat ini Tim Hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan
tersebut. Insyaallah nanti atau besok akan ada sikap atau tanggapan resmi dari
Tim Hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," ujar Roy Suryo saat dihubungi,
Rabu (3/1/2024).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar