res

Pelaku tindak pidana kasus ilega logging di balai taman Nasional Tambora sudah diserahkan ke Gakum NTB - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

30 Maret 2024

Pelaku tindak pidana kasus ilega logging di balai taman Nasional Tambora sudah diserahkan ke Gakum NTB




Dompu - Cakrawalaonline, Proses Penangkapan telah  terjadi di Pintu Satu Taman Nasional Tambora Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang (23/3/2024) pukul 13.30 Wita. 


Tim Patgab yang dipimpin Ketua Sabarudin dan Sertu Safundi bersama 7 orang anggota kini mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan kayu sonokeling. 


Ketiga terduga pelaku berinisial AG (43), OA (52) dan SR (18). Ketiganya beralamat di Dusun permata Hijo Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.


Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M, dan kepala Balai Taman Nasional Tambora, kedua institusi, telah melakukan konfrensi pers, tentang  kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tersebut di atas. Pada hari Sabtu (23/3/2034) pukul 12.30 Wita. 

    Anggota Patroli Gabungan TNI-Anggota Polhut Taman Nasional Tambora berangkat dari Resort Taman Nasional menuju Pintu Satu Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Tiba di lokasi yang dituju pada pukul 13.30 Wita dan berpapasan dengan mobil pick up Isuzu (tanpa Nopol) memuat kayu sonokeling diduga kuat hasil illegal logging. Tim Patroli langsung menghadang dengan menggunakan Mobil Patroli Taman Nasional dan mendapatkan 3 orang terduga pelaku di dalam kendaraan tersebut.


Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu sore itu telah  dibawa ke Makodim 1614/Dompu, kemudian hari berikutnya kepala Balai taman nasional Deny Rahadian S.Hut M.Si, dan Dandim 1614/Dompu Letkol Kav.Riyan Oktiya Virajati ST.M.M, melakukan konfrensi pers , terkait penangkapan pelaku ilega logging tersebut, antara lain , kedua institusi pemerintah dan TNI, sama sama menjaga aset negara.


Selanjutnya ketiga terduga pelaku sudah di  dibawa ke GAKUM DLHK Provinsi NTB di Mataram dikawal oleh anggota Kodim 1614/Dompu dan Anggota Taman Nasional Tambora, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

        Dari ketiga pelaku ilega loging sudah di tangani Gakum NTB, dan satu orang yang melarikan diri  pelaku penebang tetap berusaha di panggil katanya, dan apabila tidak dapat hadir pemanggilannya akan di DPO  kan Ungkap Mustaan Gakum NTB, saat di konfirmasi wartawan melalui telpon 29-3_24.

     Terkait dengan kasus tersebut sudah dalam taraf proses hukum, menurut Mustan DKK, pelaku ilega logging tersebut telah melanggar pasal 88, ayat 1, huruf a, Jo pasal 16 UU no 18 thn 2013, tentang pencegahan dan pengrusakan hutan Jo UU ciptakarya dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 500.000.0000,, dan paling banyak  Rp 2.500.000.000.! (Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar