res

Alat berat di duga melanggar perda no 11 tahun 2017. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Bank Indonesia 5 Juli 2024

Breaking

30 Mei 2024

Alat berat di duga melanggar perda no 11 tahun 2017.



Dompu - Cakrawalaonline, Alat berat " Cato " yang melakukan operasi penggusuran lingkungan, dan lahan hijau di Desa Banggo Kecamatan Manggelewa diduga telah melanggar peraturan Daerah ( perda )No 11- tahun 2017, pasal 14, menyebutkan setiap orang dan atau badan dilarang melakukan penggalian, pengurukan tanah pada tempat umum, tempat hijau lingkungan apalagi masih lereng gunung, tanpa ijin, atau rekomendasi yang di berikan oleh Bupati atau pejabat yang berwewenang akan ditindak oleh aparat penegak hukum. Dengan ilegal penggalian tanah tersebut, apalagi ijin bupati sedangkan kades Banggo saja tidak tahu katanya.

   Ini sebuah pernyataan kades Banggo A.Malik S.pd, terkait dengan penggalian, gunung lingkungan hijau, pinggir jalan Sumbawa yang di lakukan alat berat . 

   Kades Banggo A.Malik mengatakan bahwa tidak tau pemiliknya siapa, Malik hanya membeli tanah urut saja untuk gedung sama kai yang ada didesa saya , sejujurnya saya tidak tau ungkap Malik Kades Banggo, selain di beli oleh Kades Banggo A.Malik, tanah urut itu juga perna di bongkar di depan gudang bulog Kampasi meci Kecamatan Manggelewa pungkasnya.(Zun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar