Grobogan-Cakrawalaonline, Keberadaan beberapa alat berat dalam kegiatan pengurugan di sebuah lahan tanah yang berada di jalan Tegowanu - Semarang diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya beberapa jerigen isi BBM jenis solar yang tak jauh dari lokasi pengurugan.
(H) selaku warga setempat sering melihat beberapa Dum truk pengangkut tanah yang memindahkan solar dari tangkinya ke jerigen pada sore hari untuk penyediaan bahan bakar alat berat di lokasi pengurugan.
" Biasanya habis Magrib mas, nanti beberapa Dum truk kencing solar dari tangkinya ke jerigen yang di sediakan oleh pihak yang punya proyek," beber warga yang enggan disebut namanya.
Penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah banyak dalam kegiatan proyek dapat di pastikan melanggar peraturan yang berlaku .
Oleh karena itu, Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Red/Tim)
Sumber : Harian Siber NEWS TV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar