res

Hukum Aksi Biadab Dilakukan Oleh Kepala Sekolah SD 3 Purwosari.Korban Murid Kelas 5 SD Mengalami Luka di Kepala - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Breaking

20 Oktober 2025

Hukum Aksi Biadab Dilakukan Oleh Kepala Sekolah SD 3 Purwosari.Korban Murid Kelas 5 SD Mengalami Luka di Kepala

 


Kudus-Cakrawalaonline,Merasa kebal hukum aksi biadab diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 3 Purwosari Sabani, S.Pd., terhadap salah satu siswanya. Korban, murid kelas 5 SD, mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Kejadian tersebut terjadi pada jam pelajaran.




Ibu korban, Indah Ismawati, warga Desa Melati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, mengaku tak terima perlakuan yang tidak terpuji tersebut. Ia menerangkan, bahwa kejadian bermula saat anaknya tak mampu mengerjakan soal yang diberikan sang kepala sekolah pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB.


“Anak saya dipukul di kepala, ditendang, dimaki-maki di depan teman-temannya. Sekarang trauma, takut ke sekolah,” ujar Indah dengan nada geram.


Ironisnya, ketika dimintai pertanggungjawaban, oknum kepala sekolah SD 3 Purwosari justru menantang agar peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Tidak terima, Indah akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kudus pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.




Mendengar hal tersebut pemerhati anak dan praktisi hukum Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., mengecam keras tindakan pelaku.


“Guru yang melakukan kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana. Berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda hingga 72 juta rupiah,” tegas Bima.


Bima Agus Murwanto yang juga sebagai Pimpinan LBH Bima Sakti dan LSM MPK menambahkan, jika korban mengalami trauma berat atau luka serius, ancaman hukuman meningkat hingga 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.


“Oknum Kepala Sekolah seperti ini tidak layak berada di lingkungan pendidikan. Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak cepat dan tegas demi melindungi generasi bangsa dari kekerasan berseragam guru,” pungkasnya.


Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Kudus, sementara publik menanti langkah dan sikap tegas aparat terhadap oknum kepala sekolah yang diduga telah mencoreng dunia pendidikan tersebut. J-Sumber:jursidnusantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar