res

Oknum Guru SD di Wonogiri Tega Mencabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

07 Maret 2023

Oknum Guru SD di Wonogiri Tega Mencabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil


Cakrawalaonline, Perilaku bejat dilakukan oknum guru SD di di Kecamatan Tirtiomoyo, Wonogiri. Dia tega mencabuli anak di bawah umur asal Kecamatan Kismantoro hingga hamil. Guru SD tersebut berinisial K. 


Kasus yang melibatkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu pun kini telah diselidiki oleh Polres Wonogiri. Sementara korban saat ini telah dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri. 


Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi membenarkan soal adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.


"Sudah ada laporan masuk, tapi korban belum bisa dimintai keterangan," kata Supardi, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (4/3/2023).


Pendamping dari P2TP2A Wonogiri, Ririn Riadiningsih mengatakan, saat ini belum banyak informasi yang bisa diperoleh, karena korban masih dalam kondisi tidak stabil.


Ririn menyampaikan, M sempat pergi dari rumah dengan maksud mencari pekerjaan. "(Korban) Pergi dari rumah dengan membawa baju ganti, ijazah, dan akta. Jalan kaki dari Kismantoro," ucap Ririn. 


Dalam perjalanannya, M berkenalan dengan K yang kemudian mencarikannya pekerjaan.


Usai korban bekerja sebagai pelayan di rumah makan, M lalu berganti pekerjaan menjadi LC (Lady Companion) di tempat karaoke. 


"Saat kerja di warung makan, pemilik warung menghubungi pihak desa, tapi setelah ditelusuri anaknya (korban) sudah pergi. Akhirnya dicari dan ketemu kerja di sana (tempat karaoke)," pungkasnya.


Setelah itu, diketahui korban ternyata tengah hamil tiga pekan. Saat ditanya Ririn, korban mengaku hanya melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Pihak dinas juga telah melakukan pendampingan. Pendampingan awal dilakukan untuk mengetahui kebutuhan anak tersebut.

“Kondisi anak kan masih muntah-muntah, belum bisa kita lakukan banyak wawancara. Pendampingan awal, pemulihan kesehatan dulu sebelum proses nanti pendampingan hukum,” tandas Ririn. SA : Kompas.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar