DEMAK – Cakrawalaonline,
Tahanan di Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal
ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabut FW (25). Dari tangan
tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram
"Selain pengguna, pelaku juga menjadi kurir
sabu. Total berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 15,31 gram," kata
Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipto kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Tri menyampaikan, berdasarkan keterangan dari
tersangka FW dikendalikan oleh tahanan di Lapas. Untuk itu, pihaknya akan
mendalami keterangan dari tersangka.
"Nah itu (dikendalikan dari Lapas Semarang)
masih kita dalami, di kontaknya juga gak begitu dalam. nanti kita masih butuh
pendalaman lagi," ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara
lain, plastik klip transparan berisi sabu, 1 buah timbangan digital, 1 pak
plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap, 2 buah korek api, 2 buah potongan
sedotan serta 1 unit handphone.
" Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat
(2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun
penjara," tuturnya.
Sementara itu, FW mengatakan dirinya berniat
membantu temannya di tahanan Semarang.
"(Mengedarkan sabu) disuruh teman saya,
nunggu aba-aba dari orangnya, orangnya di tahanan Kedungpane Semarang,"
ujar FW yang berprofesi di bengkel motor itu.
Selain menangkap pengedar sabu, Satresnarkoba
Polres Demak juga berhasil menangkap penjual pil anjing AJ. Tri mengatakan
modus pelaku mencari barang di online shop kemudian dikirim ke alamat pembeli.
Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di sejumlah Kecamatan Karangawen,
Mranggen, dan sekitarnya.
"Disebutnya pil anjing tapi kalau bahasa
medisnya Trihexyphenidyl," ujar Tri.
Polisi berhasil menangkap AJ saat transaksi dengan
pembeli di rumahnya Kecamatan Karangawen, Kamis (3/8). Pelaku merupakan warga
asli Kecamatan Karangawen, Demak. Pelaku mengedarkan obat obat tersebut sekitar
6 bulan.
"Kurang lebih sudah beroperasi 6 bulan.
Sasarannya remaja anak sekolah," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1000 butir pil
warna kuning, obat tramadil 100 tablet, trihexyphenidyl 500 tablet, paket
plastik jasa pengiriman, dan satu unit handphone.
Sementara itu pelaku, AJ, mengatakan bahwa ia
melakukan pengedaran obat tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. Ia memperkirakan
telah meraup untung sekitar Rp 4 juta selama 6 bulan.
"Untuk kebutuhan sehari-hari," ujar pria
yang berprofesi office boy di Kota Semarang itu.
Akibatnya pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara
dan denda maksimal Rp 5 miliar. Yakni lantaran melanggar Undang-Undang
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Cl – Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar